Diantara rangkaian
pernikahan adalah walimatul urs, yaitu sebuah jamuan makan yang menghadirkan
para undangan sebuah pernikahan.
1.
Makna
Walimah
Kata walimah diambil dari kata Al-Walamu
yang maknanya adalah pertemuan. Sebab kedua mempelai melakukan pertemuan. Sedangkan
secara istilah adalah hidangan / santapan yang disediakan pada pernikahan. Di
dalam kamus disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan
yang untuk disantap para undangan.
2.
Hukum
Mengadakan Walimah
Jumhur ulama mengatakan bahwa mengadakan
acara walimah pernikahan adalah sunah muakkadah. Dalilnya adalah hadits-hadits
Rasulullah SAW berikut ini :
Dari
Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Baarakallahu laka, Lakukanlah
walimah meskipun hanya dengan seekor kambing (HR. Muttafaqun alaih)
Dari
Buraidah ra berkata bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah ra, Rasulullah SAW bersabda,"Setiap
pernikahan itu harus ada walimahnya. (HR. Ahmad 5/359)
Al-Hafiz Ibnu
Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba'sa bihi
3.
Waktu Penyelenggaraan
Tidak ada batasan tertentu untuk
melaksanakan walimah, namun lebih diutamakan untuk menyelenggarakan walimah setelah
dukhul, yaitu setelah pengantin
melakukan hubungan seksual pasca akad nikah. Hal itu berdasarkan apa yang
selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW, dimana beliau tidak pernah melakukan
walimah kecuali sesudah dukhul.
4.
Hukum
Menghadiri Walimah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum
menghadiri undangan walimah. Sebagian mengatakan wajib / fardhu `ain, sebagian
lagi mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan sunnah.
4.1..
Fardhu 'Ain
Yang mengatakan fardhu `ain berdalil
dengan hadits berikut ini :
Apabila
kamu diundang walimah maka datangilah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Makanan
yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin
ditinggalkan. Siapa yang tidak
mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. (HR. Muslim)
4.2.
Fardhu Kifayah
Sedangkan yang mengatakan fardhu kifayah
berlandaskan kepada esensi dan tujuan walimah, yaitu sebagai media untuk mengumumkan
terjadinya pernikahan serta membedakannya dari perzinaan. Bila sudah dihadiri
oleh sebagian orang, menurut pendapat ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi
tamu undangan lainnya.
Sedangkan yang mengatakan sunnah
berlandaskan kepada argumen bahwa pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti
orang menerima pemberian harta. Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka
hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas sunnah
saja.
5.
Yang Harus
Diperhatikan
Dalam prakteknya, sering kita dapati
orang begitu semangat untuk mengadaan walimah sehingga terkadang sampai melewati
batas kewajaran dan mulai memasuki wilayah yang sebenarnya tidak lagi sesuai
dengan rambu-rambu syariah.
Perintah walimah dengan makan-makan tentu
tidak berarti kita dibenarkan untuk menghambur-hamburkan harta. Sebab orang
yang menghambur-hamburkan harta termasuk saudaranya syetan.
5.1.
Jangan Berlebihan
Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya. (QS. Al-Isra` : 27)
5.2.
Bukan Untuk Gengsi
Apalagi bila tujuannya sekedar gengsi dan
ingin dianggap sebagai orang yang mampu, padahal semua itu dengan berhutang.
Tidak perlu mengejar gengsi dan sebutan orang, juga jangan merasa menjadi
dianggap pelit oleh orang lain.
Kita keluarkan harta untuk walimah
semampunya dan sesanggupnya. Kalau tidak ada, tidak perlu diada-adakan. Sebab
yang penting acara walimahnya bisa berjalan, karena memang anjuran dari
Rasulullah SAW.Dalam kenyataannya, hal yang termasuk perlu kita kritisi adalah
sikap mengharapkan adanya uang di angpau / amplopyang diselipkan para tamu.
Bahkan dengan tidak malu-malu dituliskan di kartu undangan sebuah pesan yang
intinya tamu jangan bawa kado, tapi bawa uangnya saja. Biar tidak tekor alias
rugi.
5.3.
Hendaknya Dengan Mengundang Fakir Miskin
Juga jangan sampai walimah itu menjadi
sebuah hidangan makan yang terburuk, yaitu dengan mengkhususkan hanya orang
kaya saja dengan melupakan orang miskin. Maka sungguh acara walimah seperti itu
adalah walimah yang paling jahat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Dari
Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Makanan yang paling
jahat adalah makanan walimah. Orang yang
butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang
diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim)
Inilah walimah yang paling jahat dan
alangkah sedihnya bila orang-orang miskin malah tidak dapat tempat, karena si empunya
hajat hanya mengundang mereka yang perutnya sudah buncit saja. Maka marilah
kita biasakan membuat acara walimah meski pun hanya sederhana saja.
Dikutip dari H. Ahmad Sarwat, Lc dalam FIQIH NIKAH
No comments:
Post a Comment