A.
DEFINISI
SILABUS
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.[1]
Silabus
dapat didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, ikhtisar atau pokok-pokok
isi atau materi pelajaran”[2],
Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum
berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar
yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari
siswa dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Silabus
merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang
saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.[3]
Sedangkan
silabus menurut Yulaelawati adalah seperangkat rencana serta pengaturan
pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis, memuat
tentang komponen-komponen yang saling berkaitan dalam mencapai penguasaan
kompetensi dasar.[4]
Pada kurikulum 2004, yang dimaksud dengan silabus sebagai
berikut:
1.
Seperangkat
rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas dan
penilaian hasil belajar.
2. Komponen
silabus menjawab:
a.
Kompetensi
apa yang akan dikembangkan pada siswa?
b. Bagaimana
cara mengembangkannya?
c. Bagaimana
cara mengetahui bahwa kompotensi sudah tercapai/dikuasai oleh siswa?
3. Tujuan
mengembangkan silabus adalah membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya
dalam menjabarkan kompetensi dasar menjadi perencanaan belajar mengajar.
4. Sasaran
pengembangan silabus adalah guru, kelompok guru mata pelajaran di sekolah/
madrasah, musyawarah guru mata pelajaran dan dinas pendidikan nasional.[5]
Silabus
juga dapat dimaknai dengan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.[6]
Jadi
dapat disimpulkan silabus merupakan rancangan atau kerangka dalam proses
pembelajaran disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang
saling berkaitan yang bertujuan untuk mengusai Kompetensi Dasar.
B.
LANDASAN PENGEMBANGAN
SILABUS
Landasan pengembangan silabus adalah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat (2) dan Pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal
17
(2)
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah
dan komite madrasah, mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Pasal
20
Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
C. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus merupakan salah satu produk
pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berisikan garis-garis besar materi
pembelajaran. Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain:
ilmiah, relevan, sistematis, konsisten,
memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.[7]
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi
dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara keilmuan, Untuk mencapai kebenaran ilmiah tersebut, dalam penyusunan
silabus selayaknya dilibatkan para pakar di bidang keilmuan masing-masing mata pelajaran.
Hal ini dimaksudkan agar materi pelajaran yang disajikan
dalam silabus sahih (valid).
2.
Relevan
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
atau ada keterkaitan dengan tingkat perkembangan fisik, psikis, intelektual,
sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi (SK-KD).
4.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten antara standar kompetensi,
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan
sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan indikator
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian cukup
untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual
dan Kontekstual
Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian harus
melakukan proses adaptasi dan inovasi terhadap perkembangan ilmu, tekhnologi
dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi dewasa ini
(Up To Date).
7.
Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat dikembangkan secara komprehensif dengan mengakomosadi[8] keragaman peserta didik, pendidik, serta memperhatikan
dinamika perubahan yang terjadi di Sekolah dan memperhatikan tuntutan
masyarakat dewasa ini.
8.
Menyeluruh
Komponen silabus
mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
D.
MANFAAT
SILABUS
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan
pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan
rencana pembelajaran, kaib rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi
maupun satu Kompetensi Dasar.
Silabus
juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan
pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau
pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk
mengembangkan sistem penilaian.[9]
E.
PENANGGUNG
JAWAB PENGEMBANGAN SILABUS
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri ataupun berkelompok dalam
sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2. Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk
membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan
digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3. Sekolah/madrasah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah/ madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/ PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/
madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/ PKG setempat.
4. Dinas
Pendidikan/ Departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama
setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim
yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
F.
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KTSP
Secara teknis,
pelaksanaan pengembangan KTSP dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu analisis konteks, mekanisme penyusunan dan pemberlakuan.
1. Analisis Konteks
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
analisis konteks adalah sebagai berikut.
-
Menganalisis potensi dan kekuatan/kelemahan
yang ada disekolah: peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana prasarana, biaya dan program-program
yang ada disekolah.
-
Menganalisis peluang
dan tantangan yang ada di
masyarakat dan lingkungan sekitar:
komite sekolah, dewan pendidikan,
dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri
dan dunia kerja, sumber daya alam, dan sosial budaya.
-
Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
2. Mekanisme Penyusunan
Pada mekanisme penyusunan, yang perlu
diperhatikan adalah pembentukan tim penyusun dan perencanaan kegiatan.
Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan
sesuai dengan relavansinya oleh setiap
kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk
pendidikan menengah.
Tim penyusun kurikulum
tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala
sekolah, komite sekolah, dan narasumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi
oleh dinas kabupaten/kota dan
provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan
pendidikan MI, MTs, MA dan MAK
terdiri atas guru, konselor,
kepala madrasah, komite madrasah, dan narasumber dengan kepala madrasah
sebagai ketua merangkap anggota, dan
disupervisi oleh departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum
tingkat satuan pendidikan
khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor,
kepala sekolah, komite sekolah, dan narasumber
dengan kepala sekolah sebagai ketua
merangkap anggota, dan disupervisi oleh
dinas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan.
b.
Kegiatan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan merupakan bagian dari
kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja
dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang
diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan
draf, review dan revisi, serta
finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan
diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan
berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten /kota
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Dokumen
kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTS, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh
kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen
kurikurum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku
oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
G.
LANGKAH-LANGKAH TEKNIS PENGEMBANGAN SILABUS
Secara teknis,
langkah-langkah pengembangan
silabus mengikuti tahapan sebagai
berikut:
v Langkah pertama, Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Menurut Madjid
standar kompetensi mata pelajaran diartikan sebagai kemampuan siswa-siswi
dalam:
a.
Melakukan
suatu tugas atau pekerjaan berkaitan dengan mata pelajran tertentu.
b.
Mengorganisasikan
tindakan agar pekerjaan dalam mata pelajaran tertentu dapat dilaksanakan.
c.
Melakukan
reaksi yang tepat bila terjadi penyimpangan dari rancangan semula.
d.
Melaksankan
tugas dan pekerjaan berkaitan dengan mata pelajaran dalam situasi dan kondisi
yang berbeda.
Sedangkan
Kompetensi Dasar merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari Standar
Kompetensi. Kompetensi Dasar adalah pernytaan minimal yang harus dikuasai siswa
setelah mengikuti kegiatan pembelajaran. Kompetensi Dasar tersebut mencakup
pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai
kompetensi tersebut.
Mengkaji standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana yang tercantum pada
standar isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
·
Urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin
ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi
·
Keterkaitan
antarstandar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran
·
Keterkaitan
standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata Pelajaran.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar (standar isi
kurikulum) telah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada ketentuan umum
Pasal 1 ayat 22 adalah suatu badan mandiri dan independen yang bertugas untuk
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional
Pendidikan.[11] Pada tahap pengembangan silabus, guru tinggal
mempedomani SK-KD yang telah disusun oleh BSNP dan mengembangkan
komponen-komponen selanjutnya.
v Langkah Kedua, Mengidentifikasi Materi pokok
Mengidentifikasi materi pokok yang menunjang
pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan :
·
Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual
peserta didik
·
Kebermanfaatan bagi peserta didik
·
Struktur
keilmuan
·
Kedalaman dan keluasan materi
·
Relevansi dengan kebutuhan peserta
didik dan tuntutan lingkungan
·
Alokasi waktu.
v Langkah Ketiga, Mengembangkan
pengalaman Belajar
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan
fisik yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar
melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan peserta didik.
Pengalaman belajar memuat kecakapan
hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Rumusan pengalaman belajar juga mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar peserta didik.
v Langkah Keempat, Merumuskan indikator Keberhasilan Belajar
Indikator merupakan
penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan
dan/atau respons yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik. Indikator dikembangkan
sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta
didik, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
v Langkah Kelima, Penentuan Jenis
Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta
didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa
proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
v Langkah Keenam, Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah
minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang oleh
peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
v Langkah Ketujuh, Menentukan Sumber
Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat
berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam,
sosial dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi.
H. BAGAIMANA PENGALOKASIAN UNIT WAKTU
DALAM SILABUS
Pengalokasian waktu dalam silabus mengikuti cara-cara
berikut:
-
Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk
mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
-
Implementasi
pembelajaran persemester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK
menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
I. PENGEMBANGAN SILABUS SELANJUTNYA
Dalam
implementasinya, silabus dijabarkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP), dilaksanakan, dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Dalam
rangka pemantapan lebih lanjut, silabus harus dikaji dan dikembangkan secara
berkelanjutan dan terus-menerus dengan memperhatikan masukan dari hasil
evaluasi hasil belajar, hasil evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan
hasil evaluasi pembelajaran. Oleh karena itu, tahapan pengembangan silabus
diawali dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, pemantapan, sampai pada
penilaian pelaksanaan.
[1] E, Mulyasa. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Suatu
Panduan Praktis. Bandung :
Remaja Rosdakarya, hlm., 15
[2] Peter Salim. 1987. The Contemporery English Indonesian
Dictionary. Jakarta :
Modern English Press, Hlm., 98
[3] Ella Yulaelawati. 2004. Kurikulum dan Pembelajaran: Filosofi, Teori dan Aplikasi.
Bandung: Pakar Raya (Pakarnya Pustaka), hlm., 123
[4]
Abdul Majid. 2007. Perencanaan
Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Rosda Karya,
hlm., 39
[5]
Hendra Harmi. 2010. Perencanaan Sistem
Pembelajaran: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Rejang Lebong:
LP2 STAIN CURUP, hlm., 50
[6]
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Panduan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta, hlm., 5
[7]
Masnur Muslich. 2007. KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman dan Pengembangan: Pedoman bagi
Pengelola Lembaga Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Dewan sekolah,
dan Guru. Jakarta :
PT Bumi Aksara, Hlm., 25
[8] Menyediakan sesuatu untuk
memenuhi kebutuhan.
[9] Hendra harmi. Op, Cit., hlm.
52-53
[10]Masnur
Muslich.Op, Cit., hlm., 28
[11] Hendra Harmi.Op,
Cit., hlm., 54
No comments:
Post a Comment