A.
DEFINISI
SILABUS
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.[1]
Silabus
dapat didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, ikhtisar atau pokok-pokok
isi atau materi pelajaran”[2],
Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum
berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar
yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari
siswa dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Silabus
merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang
saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.[3]
Sedangkan
silabus menurut Yulaelawati adalah seperangkat rencana serta pengaturan
pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis, memuat
tentang komponen-komponen yang saling berkaitan dalam mencapai penguasaan
kompetensi dasar.[4]
Pada kurikulum 2004, yang dimaksud dengan silabus sebagai
berikut:
1.
Seperangkat
rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas dan
penilaian hasil belajar.
2. Komponen
silabus menjawab:
a.
Kompetensi
apa yang akan dikembangkan pada siswa?
b. Bagaimana
cara mengembangkannya?
c. Bagaimana
cara mengetahui bahwa kompotensi sudah tercapai/dikuasai oleh siswa?
3. Tujuan
mengembangkan silabus adalah membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya
dalam menjabarkan kompetensi dasar menjadi perencanaan belajar mengajar.
4. Sasaran
pengembangan silabus adalah guru, kelompok guru mata pelajaran di sekolah/
madrasah, musyawarah guru mata pelajaran dan dinas pendidikan nasional.[5]
Silabus
juga dapat dimaknai dengan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.[6]
Jadi
dapat disimpulkan silabus merupakan rancangan atau kerangka dalam proses
pembelajaran disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang
saling berkaitan yang bertujuan untuk mengusai Kompetensi Dasar.
B.
LANDASAN PENGEMBANGAN
SILABUS
Landasan pengembangan silabus adalah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat (2) dan Pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal
17
(2)
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah
dan komite madrasah, mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Pasal
20
Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
C. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus merupakan salah satu produk
pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berisikan garis-garis besar materi
pembelajaran. Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain:
ilmiah, relevan, sistematis, konsisten,
memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.[7]
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi
dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara keilmuan, Untuk mencapai kebenaran ilmiah tersebut, dalam penyusunan
silabus selayaknya dilibatkan para pakar di bidang keilmuan masing-masing mata pelajaran.
Hal ini dimaksudkan agar materi pelajaran yang disajikan
dalam silabus sahih (valid).
2.
Relevan
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
atau ada keterkaitan dengan tingkat perkembangan fisik, psikis, intelektual,
sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi (SK-KD).
4.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten antara standar kompetensi,
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan
sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan indikator
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian cukup
untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual
dan Kontekstual
Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian harus
melakukan proses adaptasi dan inovasi terhadap perkembangan ilmu, tekhnologi
dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi dewasa ini
(Up To Date).
7.
Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat dikembangkan secara komprehensif dengan mengakomosadi[8] keragaman peserta didik, pendidik, serta memperhatikan
dinamika perubahan yang terjadi di Sekolah dan memperhatikan tuntutan
masyarakat dewasa ini.
8.
Menyeluruh
Komponen silabus
mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
D.
MANFAAT
SILABUS
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan
pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan
rencana pembelajaran, kaib rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi
maupun satu Kompetensi Dasar.
Silabus
juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan
pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau
pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk
mengembangkan sistem penilaian.[9]
E.
PENANGGUNG
JAWAB PENGEMBANGAN SILABUS
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri ataupun berkelompok dalam
sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2. Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk
membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan
digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3. Sekolah/madrasah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah/ madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/ PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/
madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/ PKG setempat.
4. Dinas
Pendidikan/ Departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama
setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim
yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
F.
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KTSP
Secara teknis,
pelaksanaan pengembangan KTSP dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu analisis konteks, mekanisme penyusunan dan pemberlakuan.
1. Analisis Konteks
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
analisis konteks adalah sebagai berikut.
-
Menganalisis potensi dan kekuatan/kelemahan
yang ada disekolah: peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana prasarana, biaya dan program-program
yang ada disekolah.
-
Menganalisis peluang
dan tantangan yang ada di
masyarakat dan lingkungan sekitar:
komite sekolah, dewan pendidikan,
dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri
dan dunia kerja, sumber daya alam, dan sosial budaya.
-
Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
2. Mekanisme Penyusunan
Pada mekanisme penyusunan, yang perlu
diperhatikan adalah pembentukan tim penyusun dan perencanaan kegiatan.
a.
Tim penyusun