Wellcome to Jeymind18

Wednesday, 6 March 2013

Harta (al-mal) dan modal pokok

-->
1.    Definisi Harta (Al-Mal)
Harta di dalam bahasa Arab disebut al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir, 1984). Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990).
 Di dalam Al Quran, kata al mal dengan berbagai bentuknya disebut 87 kali yang terdapat dalam 79 ayat dalam 38 surat. Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi), seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia.
Dilihat dari kacamata istilah fiqh ulama berbeda pendapat tentang definisi al-mal, perbedaan itu muncul dari makna atau substansi yang dihadirkan dalam definisi. Perbedaan pandangan tersebut dapat dikategorikan dalam dua pendapat :
A.   Pendapat Hanafiyah
Menurut Hanafiyah, al-mal adalah segala sesuatu yang mungkin untuk dimiliki, disimpan (dipelihara) dan dimanfaatkan.. Pendapat ini mensyaratkan dua unsur yang harus terdapat dalam al-mal :
§  Harta itu dimungkinkan untuk dimiliki atau dipelihara.: ilmu, kesehatan, kekuasaan, wibawa, disimpan, cahaya matahari dan rembulan.
§  Secara lumrah, dimungkinkan untuk diambil manfaatnya. Manfaat yang ada pada sesuatu itu haruslah merupakan manfaat yang secara umum dapat diterima mansyarakat.
B.   Pendapat Mayoritas Ulama Fiqh
Menurut mayoritas ulama fiqh, Harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai dan diwajibkan ganti rugi atas orang yang merusak atau melenyapkannya (Jumhur ulama selain Hanafiyah). Lebih lanjut Imam Syafi’I mengatakan, harta dikhususkan pada sesuatu yang bernilai dan bisa diperjual belikan dan memiliki konsekuensi bagi yang merusaknya.
2.    Kedudukan Harta Dan Fungsinya
Harta mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Harta (uang) lah yang dapat menunjang segala kegiatan manusia, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia (papan, sandang, pangan). Harta adalah termasuk ke dalam lima kebutuhan pokok manusia, yaitu memelihara agama, jiwa akal, kehormatan (keturunan) dan harta.
Kebebasan seseorang untuk memiliki dan memanfaatkan hartanya adalah sebatas yang dibenarkan oleh Syara’. Disamping untuk kepentingan pribadi, juga harus ada melimpah kepada pihak lain, seperti menunaikan zakat, memberikan infaq dan sedekah untuk kepentingan umum dan untuk orang-orang yang memerlukan bantuan seperti fakir-miskin dan anak yatim.
3.    Pembagian Harta
A.    Mutaqawwin dan Ghair Mutaqawwin
Menurut Wahbah Zuhaili, al-mal al mutaqawwim adalah harta yang dicapai/diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syara’ untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel dan lainnya. Al-mal ghair al-mutaqawwin adalah harta yang belum diraih/dicapai dengan suatu usaha, maksudnya harta tersebut belum sepenuhnya berada dalam genggaman kepemilikan manusia, seperti mutiara di dasar lautan, minyak diperut bumi dan lainnya.
Atau harta tersebut tidak diperbolehkan syara’ untuk dimanfaatkan, kecuali dalam kondisi darurat, seperti minuman keras, bagi seorang muslim
B.  Iqar dan Manqul
Menurut Hanafiyah, manqul adalah harta yang memungkinkan untuk dipindah, ditransfer dari satu tempat ke tempat lain, baik bentuk fisiknya berubah atau tidak, dengan adanya perpindahan tersebut. Misalnya uang, harta perdagangan, hewan ataupun komoditas lain yang dapat ditimbang atau diukur.
Sedangkan ‘iqar adalah sebaliknya, harta yang tidak bisa dipindah dari satu tempat ke tempat lainnya, seperti tanah dan bangunan. Namun demikian, tanaman, bangunan atau apapun yang terdapat diatas tanah, tidak bisa dikatakan sebagai ‘iqar kecuali ia tetap mengikuti/bersatu dengan tanahnya.
Dalam perkembangannya, harta manqul dapat berubah menjadi ‘iqar, dan begitu juga sebaliknya.

C.      Mitsli dan qimi
Al-mal al-mitsli adalah harta yang terdapat padanannya di pasaran, tanpa adanya perbedaan atas bentuk fisik atau bagian-bagiannya, atau satuannya. Harta mitsli dapat dikategorikan menjadi 4 bagian:
·         Al-makilaat (sesuatu yang dapat ditakar) seperti: gandum, terigu, beras
·         Al-mauzunaat (sesuatu yang dapat ditimbang) seperti: kapas, besi, tembaga
·         Al-‘adadiyaat (sesuatu yang dapat dihitung dan memiliki kemiripan bentuk fisik) seperti: pisang, telor, apel
·         Adz-dzira’iyaat (sesuatu yang dapat diukur dan memiliki persamaan atas bagian-bagiannya) seperti: kain, kertas, tapi jika terdapat perbedaan atas jus-nya (bagian), maka dikategorikan sebagai harta qimi, seperti tanah.
Al-mal al-qimi adalah harta yang tidak terdapat padanannya dipasaran, atau terdapat padanannya, akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda, seperti domba, tanah, kayu, dan lainnya. Walaupun mungkin sama jika dilihat dari fisik lainnya, akan tetapi setiap satu domba memiliki nilai yang berbeda antara satu dan lainnya. Juga termasuk dalam harta qimi adalah durian, semangka yang memiliki kualitas dan bentuk fisik yang berbeda.
D.      Istihlaki dan isti’mali
Al-mal al-istihlaki adalah harta yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan merusak bentuk fisik harta tersebut, seperti aneka warna makanan dan minuman, kayu bakar, BBM, uang, dan lainnya. Jika kita ingin memanfaatkan makanan dan minuman, maka kita harus memakan dan meminumnya sampai bentuk fisiknya tidak kita jumpai, arti nya barang tersebut tidak akan mendatangkan manfaat, kecuali dengan merusaknya. Intinya, istihlaki adalah harta yang hanya bisa di konsumsi untuk sekali saja.
Al-mal al-isti’mali adalah harta yang mungkin untuk bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak bentuk fisiknya, seperti perkebunan, rumah kontrakan, kendaraan, pakaian dan lainnya. Berbeda dengan istihlaki, harta isti’mali bisa dipakai dan dikonsumsi untuk beberapa kali.
4 Hal-hal yang berhubungan dengan harta :
1.      Cara meraih harta
Islam telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh harta yang halal dan baik. Dibawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta dalam islam:
· Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri.
· Harta warisan
Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian si-penerima harta tidaklah bersusah payah untuk mendapatkannya, karena itu adalah peninggalan dari orang yang meninggal (ayah atau keluarga dekatnya
2.      Hakikat Hak Milik
*      Harta adalah fasilitas bagi Kehidupan Manusia
*      Allah Menganugrahkan Kepemilikan Harta kepada Manusia.
3.      Sikap Islam terhadap harta.
Dalam memandang dunia, Islam selalu bersikap tengah-tangah dan seimbang. seperti para sahabat yang hidup berlimpah harta untuk kepentingan agama tanpa sedikitpun melupakan kehidupan dunia dan akhiratnya. Diantara sahabat merupakan pedagang sukses dan orang kaya seperti Ibnu Affan dan Ibnu Auf.


4.      Harta adalah Perhiasan Dunia.
Menurut Islam, harta adalah sarana untuk memperoleh kebaikan dan dengan harta tercapailah kemakmuran dunia dari segi materi, maka harta menurut Islam adalah perhiasan kehidupan dunia dan pengokohannya seperti pilars.
5.       Harta merupakan sesuatu yang dibanggakan
Harta merupakan sesuatu yang dibanggakan oleh manusia, namun Al Quran memandang orang yang membanggakan harta sebagai orang yang sombong dan tidak terhormat.
Ÿ
6.      Harta sebagai Ujian dan Cobaan
Harta hanyalah kenikmatan dari Allah sebagai fitnah atau ujian untuk hambaNya apakah dengan harta tersebut mereka akan bersyukur atau akan menjadi kufur.
7.      Harta sebagai Penyangga Stabilitas Sosial
Harta merupakan salah satu dari beberapa kekuatan suatu bangsa dan penopang kebangkitan dan kemajuan. Namun, harta bisa membahayakan suatu bangsa dan rakyatnya, juga membahayakan etika spiritual mereka, jika mereka menjadikannya suatu prioritas dalam hidup ini.
8.       Ekonomi yang Baik Sarana Mencapai Tujuan yang Lebih Besar
Peran harta dianggap sangat penting seperti untuk berjihad dengan memperjuangkan kemaslahatan yang diperintahkan Allah, harta menopang manusia upaya untuk bertahan dalam kondisi kehidupan yang wajar, dan harta dapat digunakan menjadi bagian penjagaan kehidupan.
9.      Manusia Mulia Bukan Karena Harta Tetapi Karena Amalan-amalannya
Manusia tidak mulia karena harta dan kekayaannya atau kedudukannya tetapi karena hatinya bertaqwa kepada Allah dan takut kepada Nya.
10.  Pengharaman Menimbun Harta
Islam mengharamkan seseorang menimbun harta, Islam mengancam mereka yang menimbuh dengan siksa yang sangat pedih kelak di hari kiamat.
11.  Zakat Harta
Zakat ini dimaksudkan untuk membersihkan manusia dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan tamak dan dapat mensucikan  yaitu menanamkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan memperkembangkan harta benda mereka sehingga mereka patut mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
12.  Etika Terhadap Harta
Pada dasarnya Al Quran maupun al Sunah telah memberikan berbagai apresiasi untuk mendorong manusia agar berbuat dan berkreasi sesuai dengan profesi dan potensi masing-masing untuk mendapatkan harta secara halal serta mendistribusikan.
Al Quran memberikan orientasi melalui tata cara dalam mencari materi yang harus dipatuhi oleh manusia. Tata cara tersebut di antaranya adalah melarang manusia bertransaksi yang tidak legal baik dalam perspektif yuridis maupun etis, penyempurnaan timbangan atau takaran dalam transaksi, larangan bersistem raba, dan menekankan tanggung jawab. 

Modal Pokok
A.    Pengertian Modal Pokok dalam Islam
Modal adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dsb, selain itu juga berarti harta benda (uang, barang dsb) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan.
Diantara tujuan syariat Islam ialah menjaga dan mengembangkannya melalui jalur-jalur yang syar’i, untuk merealisasikan fungsinya dalam kehidupan perekonomian serta membantu memakmurkan bumi dan pengabdian kepada Allah SWT. Sumber-sumber hukum Islam telah mencukup kaidah-kaidah yang mengatur pemeliharaan terhadap modal pokok (kapital).
v  Prinsip-Prinsip pada Modal Pokok yang terpenting diantaranya sebagai berikut.
1. Tamwil dan Syumul (Mengandung Nilai dan Universal)
Modal itu harus dapat memberikan nilai, yaitu mempunyai nilai tukar di pasar bebas.
2. Mutaqawwim (Bernilai)
Modal itu harus bernilai, artinya dapat dimanfaatkan secara syar’i. Jadi, harta-harta yang tidak mengandung nilai tidak termasuk dalam modal, seperti khamar, daging babi, dan alat-alat perjudian.
3. Keselamatan dan Keutuhan Ra’sul-maal (modal awal)
Jika modal belum dipisahkan dan keuntungan telah dibagi, itu dianggap telah mengembalikan modal kepada sipemilik saham. Hal inilah yang banyak menimbulkan masalah dalam perusahaan-perusahaan.
Pendapat ahli tafsir dan ulama fiqih tentang pemeliharaan modal (ra’sul-maal) hakiki :
1.    Imam ar-Razi berkata, “Yang diinginkan oleh seorang saudagar dari usahannya ialah dua hal: keselamatan modal dan laba.”
2.    Imam an-Nasafi berkata, “Sesungguhnya tuntutan dagang itu ialah selamatnya modal dan adanya laba.”
3.    Ibnu Qudamah berkata, “laba itu ialah hasil pemeliharaan terhadap modal.”
4.    At-habari berkata. “orang yang beruntung dalam perdagangannya ialah orang yang menukar barang yang dimilikinya dengan suatu tukaran yang lebih berharga dari barangnya semula.”
Di dalam Islam, laba mempunyai pengertian khusus sebagaimana telah dijelaskan oleh ulama-ulama salaf dan khalaf. Dalam bahasa Arab, laba berarti pertumbuhan dalam dagang. Dari pengertian laba secara bahasa atau menurut Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pendapat ulama-ulama fiqih dapat kita simpulkan bahwa laba ialah pertambahan pada modal pokok perdagangan atau dapat juga dikatakan sebagai tambahan nilai yang timbul karena barter atau ekpedisi dagang.
B.  Uang dan permasalahannya
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Permasalahan-permasalahan uang dalam islam, diantaranya:
*      Status penggunaan uang kertas, dalam islam berbagai pendapat menurut ulama-ulama fiqh tentang kebolehan penggunaan uang kertas.
*      Islam menjadikan uang (harta) sebagai objek zakat, uang adalah milik masyarakat, sehingga menimbun uang dibawah bantal atau dibiarkan tidak produktif dilarang, karena hal itu mengurangi jumlah uang yang beredar dimasyarakat.
*      Dalam ekonomi konvensional uang ‘seolah-olah’ dijadikan manusia sebagai, “tuhan”, Dimana masyarakat memandang uang adalah segalanya, sebagai alat yang penting dan diletakkan sebagai nomor satu. Manusia kian berpacu dalam mencari uang. Kekayaan diukur dengan banyak sedikitnya uang, bahkan kesenangan seolah-olah dilukiskan dengan memiliki uang.


Ari JaYaNti & DiAnA PrAtAmA
KeLoMpOk 4
Fiqh II

No comments:

Featured post

Hak dan kewajiban suami istri menurut imam mazhab

--> Kewajiban suami atau hak istri a)       Meminpin, memelihara dan membimbing keluargaserta menjaga dan bertanggung jawab atas ...

Popular Posts