Wellcome to Jeymind18

Monday 18 March 2013

Profesi BK

-->
1.      Pengertian
Berkaitan dengan profesi ada beberapa istilah yang hendaknya tidak di campuradukkan yaitu profesi,professional,profesionalisme,profesionalitas dan profesionalisasi. “Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi, tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
 “Profesional“ menunjukkan kepada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi misalnya sebutan dia seorang professional. Kedua penampilan seorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan  dengan profesiannya dalam pengertian kedua ini istilah professional sering dipertentangkan dengan istilah non professional atau amatiran.
 “Profesionalisme” menunjukkan kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang di gunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
 “Profesionalitas” mengacu kepada sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinnya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
“Profesionalisasi” menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan keprofesionalan,baik dilakukan melalui pendidikan / latihan dalam jabatan.oleh karena itu profesionalisasi merupakan proses yang berlangsung sepanjang hayat dan tanpa henti.
Istilah ‘profesi” memang selalu menyangkut Pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Untuk mecegah kesimpang-siuran tentang arti profesi dan hal-hal yang bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri-ciri profesi.
2.      Ciri-ciri Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat-syarat atau ciri-ciri tertentu. Sejumlah ahli seperti McCully, 1963; Tolbert, 1972; dan Nugent, 1981)[1] telah merumuskan syarat-syarat atau ciri-ciri dari suatu profesi. Dari rumusan-rumusan yang mereka kemukakan, dapat disimpulkan syarat-syarat atau ciri-ciri utama dari suatu profesi sebagai berikut:
  1. Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermakna sosial yang sangat menentukan.
  2. Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada butir di atas para anggotanya (petugasnya dalam pekerjaan itu) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik-teknik intelektual, dan ketrampilan-ketrampilan tertentu yang unik.
  3. Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
  4. Pada anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu didasarkan atas ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit; bukan hanya didasarkan atas akal sehat (common sense) belaka.
  5. Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
  6. Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedur seleksi, pendidikan dan latihan, serta lisensi atau sertifikasi.
  7. Dalam menyelenggarakan pelayanan kepada pihak yang dilayani, para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan profesional yang dimaksud.
  8. Para anggotanya, baik perorangan maupun kelompok, lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
  9. Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang benar-benar diterapkan; setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
  10. Selama berada dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus-menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literatur dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasil-hasil riset, serta berperan serta secara aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.
Secara ideal seluruh persyaratan diatas perlu dipenuhi oleh suatu profesi namun,banyak diantara profesi yang ada memenuhi persyaratan diatas tersebut secara bertahap



[1] Mc cully dkk.1963-1981.dasar-dasar bimbingan dan konseling hal 339.

No comments:

Featured post

Hak dan kewajiban suami istri menurut imam mazhab

--> Kewajiban suami atau hak istri a)       Meminpin, memelihara dan membimbing keluargaserta menjaga dan bertanggung jawab atas ...

Popular Posts