Wellcome to Jeymind18

Tuesday 5 March 2013

Harta dan Etika terhadap Harta

-->
Hal-hal yang berhubungan dengan harta
1.      Cara meraih harta
Islam telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh harta yang halal dan baik. Dibawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta dalam islam:
· Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri.
Inilah yang sering di puji oleh islam, yaitu meraih harta dengan jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah dan ini merupakan cara meraih harta yang paling mulia dalam islam. Islam adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia dan akhirat. Pada surat Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan di muka bumi guna meraih kehidupan:
uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh ( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# ÇÊÎÈ  
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah buat kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah) dibangkitkan.”
· Harta warisan
Dalam islam harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian si-penerima harta tidaklah bersusah payah untuk mendapatkannya, karena itu adalah peninggalan dari orang yang meninggal (ayah atau keluarga dekatnya
2.      Hakikat Hak Milik
Di dalam ayat-ayat Al-Quran, Allah SWT kadang-kadang menisbatkan dalam ayat-ayat Al-Quran kepemilikan harta itu langsung kepada Allah Swt.
( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä   . . .
Dan berikanlah kepada mereka, sebagian harta Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.” (QS Al-Nur:33)
Allah SWT langsung menisbatkan (menyandarkan) harta kepada diri-Nya yang berarti harta milik Allah. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan kata ‘min malillah’, yang bermakna Allah merupakan pemilik mutlak atas seluruh harta yang ada di dunia.
· Harta adalah fasilitas bagi Kehidupan Manusia
Allah adalah pemilik mutlak harta yang kemudian menganugrahkannya kepada umat manusia. Penganugrahan dari Allah ini dalam rangka memberikan fasilitas bagi kelangsungan kehidupan manusia.
· Allah Menganugrahkan Kepemilikan Harta kepada Manusia.
Allah memberi manusia sebagian dari harta-Nya setelah manusia tersebut berupaya mencari kekayaan, maka jadilah manusia disebut “mempunyai” harta. harta ketika dikaitkan dengan manusia berarti dimiliki oleh manusia sebatas hidup di dunia, dan itu pun bila diperoleh dengan cara yang legal menurut syariah Islam.

3.      Sikap Islam terhadap harta.
Dalam memandang dunia, Islam selalu bersikap tengah-tangah dan seimbang. seperti para sahabat yang hidup berlimpah harta untuk kepentingan agama tanpa sedikitpun melupakan kehidupan dunia dan akhiratnya. Diantara sahabat merupakan pedagang sukses dan orang kaya seperti Ibnu Affan dan Ibnu Auf.
4.      Harta adalah Perhiasan Dunia.
Menurut Islam, harta adalah sarana untuk memperoleh kebaikan dan dengan harta tercapailah kemakmuran dunia dari segi materi, maka harta menurut Islam adalah perhiasan kehidupan dunia dan pengokohannya seperti pilar. Pentingnya harta menurut Islam tampak dari kenyataan bahwa Allah menurunkan surat yang berisikan peraturan tentang keuangan, cara penggunaannya, anjuran bermualah, dan lainnya.
5.       Harta merupakan sesuatu yang dibanggakan
Harta merupakan sesuatu yang dibanggakan oleh manusia, namun Al Quran memandang orang yang membanggakan harta sebagai orang yang sombong dan tidak terhormat.
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al Isra :31)
6.      Harta sebagai Ujian dan Cobaan
Harta bukan sebagai ukuran untuk menilai seseorang. Mulia atau hinanya seseorang tidak dinilai dari harta yang dimilikinya. Harta hanyalah kenikmatan dari Allah sebagai fitnah atau ujian untuk hambaNya apakah dengan harta tersebut mereka akan bersyukur atau akan menjadi kufur.
7.      Harta sebagai Penyangga Stabilitas Sosial
Harta merupakan salah satu dari beberapa kekuatan suatu bangsa dan penopang kebangkitan dan kemajuan. Namun, harta bisa membahayakan suatu bangsa dan rakyatnya, juga membahayakan etika spiritual mereka, jika mereka menjadikannya suatu prioritas dalam hidup ini. Sesungguhnya etika yang mulia dan norma yang tinggi dari iman, amal saleh dan akhlak mulia. Itulah kekayaan yang tidak pernah habis dan pusaka-pusaka yang tidak akan sirna.
8.       Ekonomi yang Baik Sarana Mencapai Tujuan yang Lebih Besar
Islam tidak melupakan unsur materi dan eksistensinya dalam memakmurkan bumi dan meningkatkan taraf hidup manusia. Namun, Islam selalu menekankan bahwa kehidupan berekonomi yang baik  walaupun itu merupakan target yang perlu dicapai dalam kehidupan dan bukanlah tujuan akhir. Peran harta dianggap sangat penting seperti untuk berjihad dengan memperjuangkan kemaslahatan yang diperintahkan Allah, harta menopang manusia upaya untuk bertahan dalam kondisi kehidupan yang wajar, dah harta dapat digunakan menjadi bagian penjagaan kehidupan (contonya dalam Al Quran memberikan alasan bahwa kekuasaan laki laki atas wanita di antaranya karena prestasinya dalam mencukupi kehidupan wanita), dll.
9.      Manusia Mulia Bukan Karena Harta Tetapi Karena Amalan-amalannya
Manusia tidak mulia karena harta dan kekayaannya atau kedudukannya tetapi karena hatinya bertaqwa kepada Allah dan takut kepada Nya. Ia ikhlas berbuat meskipun tidak memiliki apa-apa dan berpakaian compang-camping.
Sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk luar tetapi Allah melihat pada hati manusia.”( HR Muslim dari Abu Hurairah)
10.  Pengharaman Menimbun Harta
Islam mengharamkan seseorang menimbun harta, Islam mengancam mereka yang menimbuh dengan siksa yang sangat pedih kelak di hari kiamat. Ancaman-ancaman itu tertera dalam nash-nash yang tegas dalam Al Quran, dalam firmanNya:
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ   tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."  ( QS At Taubah : 34-35)
Menimbun harta maksudnya membekukannya, menahannya, dan menjauhkannya dari peredaran. Penimbunan harta menimbulkan bahaya besar terhadap perekonomian dan terhadap moral. Bahaya dari penimbunan ini dapat menimbulkan hilangnya kesempatan kerja (identik dengan menimbulkan pengangguran), dapat mengurangi pendapatan yang akhirnya akan mengurangi daya beli masyarakat, produksi dan permintaan menjadi menurun, dan akhirnya dapat menciptakan penurunan ekonomi dalam masyarakat.
11.  Zakat Harta
Setelah Allah menyebutkan bahwa orang-orang yang bertaqwa itu mendirikan sholat, maka dilanjutkan dengan menceritakan bahwa manusia harus menunaikan zakat dan berbuat kebajikan kepada orang-orang kafir. Seperti dalam firmanNya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS At Taubah : 103)
Allah memerintahkan Rasul untuk mengambil harta orang-orang yang tidak ikut perang, kaum mu’min yang kaya dan orang mu’min lainnya. Zakat ini dimaksudkan untuk membersihkan manusia dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan tamak dan dapat mensucikan  yaitu menanamkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka sehingga mereka patut mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan Rosul mendoakan bagi orang-orang yang mau bersedekah dengan memohonkan ampun mereka untuk ketenangan hati mereka dan Allah Maha Tahu taubat mereka serta keikhlasan mereka dalam menyerahkan sedekah tersebut.
12.  Etika Terhadap Harta
Pada dasarnya Al Quran maupun al Sunah telah memberikan berbagai apresiasi untuk mendorong manusia agar berbuat dan berkreasi sesuai dengan profesi dan potensi masing-masing untuk mendapatkan harta secara halal serta mendistribusikan, seperti disebutkan pada QS An Nisa ayat 100 :
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Anjuran dan suruhan Al Quran terhadap usaha dan pemenuhan tanggung jawab, bukan sedekar perintah bekerja yang hanya menghasilkan materi. Al Quran menghendaki agar kerja manusia diorientasikan pada nilai-nilai suci dari materi ditentukan oleh fungsi dan kegunaan untuk kemaslatan dalam memenuhi hajat hidup manusia. Al Quran memberikan orientasi melalui tata cara dalam mencari materi yang harus dipatuhi oleh manusia. Tata cara tersebut di antaranya adalah melarang manusia bertransaksi yang tidak legal baik dalam perspektif yuridis maupun etis  (QS Al Baqarah : 188), penyempurnaan timbangan atau takaran dalam transaksi (QS Al Muthaffifi : 1-3), larangan bersistem raba (QS Al Baqarah : 278-279), dan menekankan tanggung jawab (QS Al Ahzab : 72).

No comments:

Featured post

Hak dan kewajiban suami istri menurut imam mazhab

--> Kewajiban suami atau hak istri a)       Meminpin, memelihara dan membimbing keluargaserta menjaga dan bertanggung jawab atas ...

Popular Posts