Wellcome to Jeymind18

Thursday, 2 May 2013

Makna "Haji Mabrur"

Dalam menjelaskan hadits:
وَ الْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
"Dan haji mabrur itu tiada balasan bagi-nya melainkan Surga", Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: '(Makna) yang paling benar dan paling masyhur bagi kata "al-mabrur" yaitu (ibadah haji) yang tidak dicemari oleh perbuatan dosa'. Kata tersebut terambil dari kata"al-birr" yang bermakna "ketaatan".

Selanjutnya beliau mengatakan: "Ada juga orang yang mengartikannya dengan 'al-maqbul' yaitu haji yang diterima, dan di antara tanda terkabulnya adalah kondisinya (setelah kembali dari ibadah tersebut) menjadi lebih baik daripada sebelumnya, serta tidak mengulangi lagi perbuatan maksiat".

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani , berkata: "Haji mabrur yaitu haji yang tidak tercemar oleh perbuatan dosa sedikit-pun". Ada juga yang mengatakan: "Haji yang maqbul (diterima) yang merupakan imbalan bagi suatu perbuatan kebajikan.

Selanjutnya beliau mengatakan: "Haji mabrur tidak akan terwujud kecuali jika terpelihara dari segala bentuk bid'ah dan hal-hal yang merupakan tradisi manusia, serta terlaksana dari hasil usaha yang halal, yang dengannya ia berupaya untuk menjalankan kewajiban agama dan melaksanakan perintah-perintah Allah Tabaaraka wa Ta'ala" .

No comments:

Featured post

Hak dan kewajiban suami istri menurut imam mazhab

--> Kewajiban suami atau hak istri a)       Meminpin, memelihara dan membimbing keluargaserta menjaga dan bertanggung jawab atas ...

Popular Posts