Memberikan
Daging Kurban kepada Orang Kafir
Pertanyaan, “Assalamu ‘alaikum.
Maaf,
mau tanya, bolehkah kita memberikan daging kurban kepada orang nonmuslim?”
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum.
Tri jogja (tXXXXXX@yahoo.com)
Wa ‘alaikumus salam.
Wa ‘alaikumus salam.
Memberikan
Daging Kurban kepada Orang Kafir
Ulama mazhab Malikiyah berpendapat
makruhnya memberikan daging kurban kepada orang kafir. Imam Malik
mengatakan, “(Diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib (misalnya kurban nazar, pen.) dan makruh untuk kurban yang sunah. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 29843).
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib (misalnya kurban nazar, pen.) dan makruh untuk kurban yang sunah. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 29843).
Imam Al Baijuri As-Syafi’i
mengatakan, “Dalam Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh
memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin. Tapi
ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri,
2/310).
Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang hukum
memberikan daging kurban kepada orang kafir.
Jawaban Lajnah:
“Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir Harby (orang kafir yang sedang berperang dengan kaum muslimin), karena kewajiban kita kepada kafir Harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah,
“Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir Harby (orang kafir yang sedang berperang dengan kaum muslimin), karena kewajiban kita kepada kafir Harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ
الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ
دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu
karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil.”
(QS. Al-Mumtahanah 8)
Demikian pula Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radliallahu
‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.”
(Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsimin
juga membolehkan seorang muslim memberikan daging kurban kepada nonmuslim.
Beliau mengatakan,
Dibolehkan bagi seseorang untuk memberikan daging kurban kepada orang kafir, sebagai sedekah, dengan syarat, orang kafir tersebut bukanlah orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia adalah orang kafir yang turut memerangi kaum muslimin maka mereka tidak boleh diberi sedikitpun. Kemudian beliau membawakan firman Allah di surat al-Mumtahanan ayat 8 dan 9. (Fatawa Ibn Utsaimin, 25/133)
Dibolehkan bagi seseorang untuk memberikan daging kurban kepada orang kafir, sebagai sedekah, dengan syarat, orang kafir tersebut bukanlah orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia adalah orang kafir yang turut memerangi kaum muslimin maka mereka tidak boleh diberi sedikitpun. Kemudian beliau membawakan firman Allah di surat al-Mumtahanan ayat 8 dan 9. (Fatawa Ibn Utsaimin, 25/133)
Kesimpulannya, memberikan bagian hewan kurban kepada orang kafir
dibolehkan karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah.
Sementara kita boleh memberikan hadiah kepada orang kafir.
Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak
berdalil.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
No comments:
Post a Comment