Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi
wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib
yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu
ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan
juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan
ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita.
Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita.
No comments:
Post a Comment