Wellcome to Jeymind18

Thursday 28 February 2013

Dalil-Dalil Tentang Wajibnya Hijab Dalil-Dalil Dari Al Qur’an Al Karim

-->
Dalil Pertama

Firman-Nya U :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا
Artinya :Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)

·   Perkataan Al Imam Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jarir Ath Thabriy, beliau rahimahullah  berkata dalam tafsir ayat ini : Allah U mengatakan kepada Nabi-Nya Muhammad r : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:" janganlah kalian/wanita menyerupai budak dalam hal pakaiannya, jika mereka keluar rumah untuk keperluannya, mereka membuka rambut dan mukanya, tapi hendaklah mereka mengulurkan jilbab (jubah)nya keseluruh tubuh mereka agar tidak diganggu orang jahat jika dia tahu bahwa mereka itu wanita merdeka dengan gangguan perkataan “ kemudian ahli tafsir berbeda pendapat tentang cara mengulurkan yang diperintahkan Allah kepada mereka , sebagian mengatakan:

ü  Para wanita menutup muka dan kepalanya dan tidak menampakkan kecuali satu mata saja. Beliau menyebutkan orang yang mengatakannya : Telah memberitahukan kepada saya Ali, dia berkata Abu Shalih[1] telah meberitahukan kepada kami, dia berkata Muawiyyah telah memberitahukan kepada saya dari Ali[2] dari Ibnu Abbas t,firman-Nya,”Allah memerintahkan wanita wanita mukminat bila keluar dari rumah untuk suatu kebutuhan agar menutup wajah mereka dengan jilbab yang diulurkan dari atas kepalanya dan hanya menampakan satu mata mereka saja[3]
ü  Ya’qub telah memberi tahu saya, dia berkata Ibnu ‘Ulayyah telah memberi kabar kami dari Ibnu Aun dari Muhammad dari Ubaidah[4]dalam firman-Nya,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" maka Ibnu Aun mengenakannya di depan kami, dia berkata : Dan Muhammad mengenakannya di depan kami, Muhammad berkata : Ubaidah mengenakannya di depan kami, Ibnu berkata : Dengan kain rida’nya, terus beliau menutupi kepalanya dengan kain itu, terus menutupi hidungnya dan mata yang kiri dan mengeluarkan mata kanannya, dan mengulurkan rida’nya dari atas sampai menjadikannya dekat dengan alisnya atau pada alisnya.
ü  Ya’qub telah memberi kabarku, berkata : Husyaim telah mengkabarkan kami, berkata : Hisyam telah mengkabarkan kami, dari Ibnu Sirin, berkata : saya bertanya kepada Ubaidah tentang firman-Nya,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"  berkata : Maka beliau memperaktekan dengan kainnya, beliau tutup kepala dan wajahnya dan hanya menampakan salah satu mata.[5]
ü  Yang lain berkata : bahkan mereka wanita diperintahkan agar mengikatkan jilbabnya pada kening-keningnya, beliau menyebutkan orang yang mengatakannya : Muhammad Ibnu saad telah mengabarkan kami, berkata : bapakku telah mengabarkanku, berkata : Pamanku telah mengabarkanku, berkata : bapakku telah mengabarkanku, dari bapaknya, dari Ibnu Abbas t, firman-Nya,” ,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Berkata : Wanita merdeka pernah memakai baju budak, maka Allah memerintahkan wanita kaum mu’minin agar mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, dan penguluran jilbab itu adalah : Bertaqannu’[6] dan mengikatkannya pada keningnya. Busyr telah memberiahukan kepada kami, berkata : Yazid telah mengabarkan kepada kami, berkata : said telah mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, firman-Nya,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"Allah mewajibkan mereka bila keluar untuk bertaqannu’ di keningnya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu,” dahulu budak bila lewat, maka mereka (orang-orang fasik dan munafik) mengganggunya, maka Allah melarang wanita-wanita merdeka menyerupai wanita-wanita budak.
ü  Muhammad Ibnu Amr telah mengkabarkan kepada kami, berkata : Abu ‘Ashim telah mengkabarkan kepada kami, berkata : Isa telah mengkabarkan kepadaku, dan telah mengkabarkan kepadaku Al Harits, berkata : Al hasan telah mengkabarkan kepada kami, berkata : Warqaa’ telah mengabarkan kepada kami semuanya, dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid, Firman-Nya,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" mereka berjilbab supaya diketahui bahwa mereka itu wanita-wanita merdeka, sehinghga orang fasik tidak mengganggunya baik dengan perkataan atau ribah
ü  Firman-Nya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu,” Allah U berkata : Penguluran mereka akan jilbab-jibabnya itu bila mana mereka mengulurkannya ke seluruh tubuhnya adalah lebih dekat dan lebih mudah untuk dikenal oleh orang yang mereka lewati, dan mereka (laki-laki) mengetahui bahwa mereka itu bukan budak, sehingga mereka enggan mengganggunya dengan perkataan yang tidak baik atau dengan perlakuan kurang sopan,” Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” terhadap mereka untuk menyiksanya setelah mereka taubat dengan mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuhnya.[7]
·   Al Imam Abu Bakar Ahmad Ibnu Ali Ar Raziy Al Jashshash (Wafat 370 H) rahimahullah berkata : Abdullah Ibnu Muhammad telah memberi kabar kami, berkata : Al Hasan telah mengkabari kami, berakata : Abdurrazzaq telah mengkabari kami, berkata : Ma’amar telah mengkabari kami dari Abu Khaitsam dari Shafiyyah Bintu Syaibah dari Ummu salamah, berkata : Tatkala ayat ini turun,” ,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,” wanita-wanita dari kalangan Anshar keluar (dari rumah) seolah-olah di atas kepala mereka ada gagak karena pakaian hitam yang mereka kenakan.”
Abu Bakar berkata :Dalam ayat ini ada dalalah (dalil yang menunjukan) bahwa wanita muda diperintahkan untuk menutup wajahnya dari laki-laki lain, dan (diperintahkan) untuk menampakan ketertutupan dan ‘iffah ketika keluar agar orang-orang fasiq tidak berhasrat terhadapnya. Dan di dalam ayat ini ada dilalah bahwa wanita budak tidak diwajibkan untuk menutup wajah dan rambutnya karena firman-Nya,” dan isteri-isteri orang mu'min,” dzahirnya bahwa itu adalah wanita-wanita merdeka.dan begitu juga diriwayatkan dalam tafsir agar mereka itu tidak seperti budak-budak yang mereka itu tidak diperintahkan untuk menutup kepala[8] dan wajah, maka menutupinya dijadikan sebagai pembeda antara wanita merdeka dengan budak, dan telah diriwayatkan bahwa Umar pernah memukul budak-budak wanita, dan terus berkata : Buka kepala kalian, janganlah berusaha menyerupai wanita-wanita merdeka[9]

·   Al Imam Al Faqih ‘Imaduddin Ibnu Muhammad Ath Thabari yang terkenal dengan julukan Ilkiya Al Harras[10] (Wafat 504 H) rahimahullah berkata dalam tafsirnya : Firman-Nya Ta’ala,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".(59) – Jilbab adalah rida’(jubah), maka Dia memerintahkan mereka (wanita) supaya menutupi wajah dan kepala mereka, dan tidak mewajibkannya terhadap budak.[11]

·   Al Imam Muhyi As Sunnah Al Baghawi (Wafat 516 H) rahimahullah dalam Ma’alim At Tanzil dalam menafsirkan ayat itu hanya menuturkan perkataan Ibnu Abbas dan Ubaidah As Salmani di atas saja dan tidak mempedulikan pendapat lain seolah-olah beliau tidak menganggapnya, begitu juga Al Imam Al Khazin rahimahullah melakukan hal serupa.[12]

·   Abu Al Qasim Muhammad  Ibnu Umar Al Khawarizmiy Az Zamakhsyari yang diberi gelar Jarullah[13]  (Wafat 538 H) semoga Allah mengampuninya mengatakan dalam tafsirnya Al Kasysyaf : Makna,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,” adalah mereka mengulurkan pakaiannya ke seluruh tubuh mereka, dan dengan jilbab itu mereka menutupi wajah dan pinggangnya. Dikatakan bila pakaian lepasa dari wajah wanita : Adnii tsaubaki ‘alaa wajhiki, dan ini dikarenakan sesungguhnya wanita di awal islam masih seperti mereka pada zaman jahiliyyah berpakaian seadanya, wanita tampak keluar rumah dengan hanya mengenakan baju kurung dan kudung saja, tidak ada perbedaan antara wanita merdeka dengan budak, sedangkan para pemuda dan laki-laki nakal mengganggu wanita-wanita budak bila mereka keluar di malam hari untuk membuang hajat mereka di dekat pohon kurma dan tempat yang sunyi, dan terkadang mereka itu mengganggu wanita-wanita merdeka dengan alasan mereka mengiranya budak, mereka berkata : Kami mengiranya budak. Maka wanita-wanita merdeka diperintahkan agar berpenampilan beda dengan budak dengan memakai jubah (rida’), dan milhafah, menutupi kepala dan wajah agar lebih tertutup dan lebih disegani, sehingga tidak ada orang yang berhasrat, dan itu pada firman-Nya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,” yaitu lebih mudah untuk diketahui sehingga tidak diganggu dan tidak mendapatkan apa yang tidak mereka sukai. Maka bila engkau mengatakan : Apa arti min (dari) pada kalimat,”min jalaabiibihinna,” ? Saya menjawab: Ia itu untuk menujukan sebagian (tab’idl), namun makna tab’idl ini mengandung dua kemungkinan : Pertama : Mereka berjilbab dengan bagian jilbabnya yang mereka kenakan, dan maksudnya adalah agar wanita merdeka tidak boleh keluar rumah dengan hanya mengenakan baju kurung dan kudung saja seperti budak dan orang yang suka sibuk kerja, dan dia itu memiliki dua jilbab di rumahnya atau lebih. Kedua : Wanita mengulurkan sebagian jilbabnya atau sisa kain jilbabnya pada wajahnya dia menutupinya agar berbeda dengan budak, dan dari Ibnu Sirin : Saya bertanya kepada Ubaidah As Salmani tentang hal itu, maka beliau menjawab : Ia (wanita) meletakan rida’nya di atas alisnya, kemudian dia melingkarkannya sehingga ia meletakannya di atas hidungnnya, dan dari As Suddiy : Ia menutupi salah atu matanya dan keningnya dan sisi lain kecuali mata, dan dari Al Kisaiy : Mereka bertaqannu’ dengan milhafahnya sambil menyelimutkannya ke seluruh tubuhnya, maksud dari menyelimutkan adalah mengulurkannya.[14]

·   Al Imam Al Qadli Abu Bakar Muhammad Ibnu Abdillah yang terkenal dengan Ibnu Al ‘Arabi Al Maliki (Wafat 543 H) rahimahullah berkata dalam tafsirnya : Masalah kedua : Orang berbeda pendapat tentang menjelaskan makna jilbab dengan lafadh-lafadh yang berdekatan, semuanya berputar bahwa jilbab itu adalah kain yang menutupi seluruh tubuh, namun mereka bermacam-macam dalam mengungkapkannya di sana,  dikatakan ia adalah rida’, dan dikatakan pula dia adalah qina’. Masalah ketiga : Firman-Nya Ta’ala,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,” dikatakan maknanya : Dia dengan jilbab itu menutup kepalanya dari atas khimarnya (kerudungnya), dikatakan pula : Dia dengan jilbab itu menutupi wajahnya sehingga tidak ada yang nampak darinya kecuali mata kiri saja. Masalah keempat : Dan yang menyebabkan mereka (para ahli tafsir) bermacam-macam dalam mengungkapkan makna jilbab ini adalah bahwa mereka melihat bahwa penutupan dan hijab adalah bagian dari penjelasan yang telah lalu, dan telah diketahui maknanya, dan tambahan ini datang menambahnya, dan dibarengi dengan  qarinah yang sesudahnya yaitu yang menjelaskannya, dan itu adalah firman-Nya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal ,” dan yang dhahir  bahwa hal itu adalah menyebabkan mudahnya dikenal di saat menutupi diri, maka ini menunjukan pada hal berikut ini : Masalah kelima : Bahwa ini bermaksud membedakannya dari budak yang biasa berjalan dengan membuka kepala, atau dengan satu qina’, mereka diganggu oleh laki-laki dan diajak bicara, maka bila ia (wanita merdeka) berjilbab dan menutupi diri, maka hijab itu menjadi penghalang antara dia dengan orang yang mengganggu dengan pengajakan bicara dan menyakitinya, dan telah dikatakan- yaitu : Masalah keenam : Sesungguhnya yang dimaksud dengan hal itu adalah orang-orang munafiq. Qatadah berkata : Wanita budak bila mereka lewat selalu diganggu oleh orang-orang munafiq, maka Allah melarang wanita-wanita merdeka dari menyerupai wanita-wanita budak, agar tidak terkena sepert gangguan ini. Dan telah diriwayatkan bahwa Umar Ibnu Al Khaththab pernah memukul wanita-wanita budak karena mereka menutupi dirinya, beliau berkata : Apakah kalian menyerupai wanita-wanita merdeka ? dan hal ini jelas dari rangkaian pengaturan syari’at. [15]

·   Al Imam Abul Faraj Jamaluddin Abdurrahman  Ibnu Ali Ibnu Muhammad Ibnu Al jauzi Al Qurasyi Al Baghdadiy Al Hambali (Wafat 597 H) rahimahullah berkata dalam tafsirnya : Sebab Nuzul ayat ini adalah bahwa orang-orang fasiq suka mengganggu kaum wanita bila mereka keluar di malam hari, mereka bila melihat wanita mengenakan qina’(penutup kepala dan wajah) mereka tidak mengganggunya dan mengatakan : Ini adalah wanita merdeka,’ dan bila melihatnya tidak mengenakan qina’ mereka mengatakan : Ini adalah budak,” maka mereka mengganggunya. Maka turunlah ayat ini, ini dikatakan oleh As Suddiy. Firman-Nya Ta’ala,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,”Ibnu Qutaibah berkata ; Mengenakan rida’ (jubah) dan yang lain mengatakan : Mereka menutup kepala dan wajahnya agar diketahui bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah,” yaitu lebih pantas dan lebih dekat,” untuk dikenal,” bahwa mereka itu adalah wanita-wanita merdeka,” karena itu mereka tidak diganggu.”[16]

·   Al Imam  Fakhruddion Muhammad Ibnu Umar Ibnu Al Husain Ibnu Al Hasan Ar Raziy (wafat 606 H) berkata dalam tafsir Al Kabir : Dahulu zaman Jahiliyyah wanita merdeka dan wanita budak keluar (rumah) dengan terbuka, yang membuat diikuti oleh para pezina, dan terkena tuduhan, maka Allah memerintahkan wanita-wanita merdeka agar berjilbab, dan firman-Nya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Dikatakan : Diketahui bahwa mereka itu adalah wanita-wanita merdeka, maka tidak diikuti (oleh para pezina), dan bisa dikatakan : Yang dimaksud adalah bahwa mereka itu tidak pernah berzina, karena wanita yang menutupi wajahnya-padahal bukan aurat[17]- tidak diharapkan darinya bahwa dia itu mau membukakan auratnya, maka diketahui bahwa mereka itu selalu tertutup, tidak mungkin diajak berzina.[18]


·   Al Imam Abu Abdillah Muhammad Ibnu Ahmad  Al Anshariy Al Qurthubi Al Maliki (Wafat 671 H) rahimahullah berkata dalam tafsirnya : Karena kebiasaan wanita-wanita arab adalah berpakaian seadanya saja, dan mereka itu membuka wajah-wajahnya sebagaimana yang dilakukan oleh budak, sedang hal seperti ini mengundang pandangan laki-laki  terhadapnya sehingga pikiran mereka menghayal terhadapnya, maka Allah memerintahkan Rasul-Nya r untuk memerintahkan kaum wanita agar mengulurkan jilbab-jilbabnya keseluruh tubuhnya di kala keluar untuk hajat-hajat mereka…..

Al Qurthubi berkata lagi : Firman-Nya,” mengulurkan jilbabnya,” jalaabib adalah bentuk jamak dari jilbab yaitu kain yang lebih lapang dari khimar (kerudung), dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa jilbab adalah rida’ (jubah), dikatakan juga bahwa jilbab adalah Qina’, dan yang benar sesungguhnya jilbab adalah kain /pakaian yang menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Ummu ‘Athiyyah, beliau berkata : Wahai Rasulullah ! seseorang diantara kami ada yang tidak mempunyai jilbab ? Rasulullah berkata : Hendaklah saudarinya memberikan kepada jilbab….”

Dan beliau rahimahullah menghikayatkan sebuah atsar dari Umar Ibnu Al Khaththab t beliau berkata : Apa yang mencegah wanita muslimah bila dia mempunyai hajat dia keluar sambil menyembunyikan diri dengan mengenakan pakaian lusuhnya atau pakaian lusuh tetangganya, tidak ada seorang pun yang mengenalinya sampai dia pulang kembali kerumahnya.

Al Qurthubi rahimahullah berkata lagi : Firman-Nya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,” yaitu wanita-wanita merdeka, sehingga tidak bercampur dengan budak. Bila diketahui bahwa mereka itu adalah wanita merdeka maka mereka tidak akan mendapatkan gangguan sedikitpun karena memandang kemerdekaannya, sehingga hasrat mengganggu pun terputus darinya, bukan maksudnya supaya dikenal siapa dia[19], Umar t bila melihat budak memakai qina’ beliau memukulnya dengan tongkatnya, demi menjaga pakaian wanita merdeka, dan ini sebagaimana para sahabat Nabi r melarang para wanita mendatangi mesjid setelah Rasulullah r wafat, padahal Rasulullah pernah bersabda,”Janganlah kalian melarang wanita dari mendatangi mesjid Allah,” sampai-sampai Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan,” Seandainya Rasulullah r masih hidup sampai sekarang ini, tentu beliau pasti melarang para wanita dari keluar (rumah), sebagaimana wanita-wanita Bani Israil telah dilarang,”, ,”Dan Maha pengampun lagi Maha Penyayang” merupakan penghibur bagi para wanita karena meninggalkan berjilbab sebelum ada perintah pensyariatannya [20]


·         Al Imam Al Qadli Nashiruddin Abdullah Ibnu Umar Al Baidlawi Asy Syafii’ (Wafat 691 H) rahimahullah berkata dalam tafsirnya :,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,” artinya hendaklah mereka menutupi wajah-wajahnya dan tubuhnya dengan milhafah (Jubah) bila mereka keluar untuk suatu kebutuhan.Dan min (dari) adalah untuk menunjukan sebagian (tab’idl), karena sesungguhnya wanita mengulurkan sebagian jilbabnya, dan berselimut dengan sebagian yang lainnya,” Dan yang demikian ittu agar mereka lebih mudah untuk dikenal,” yaitu dibedakan dari wanita budak dan para penyanyi,”maka mereka tidak diganggu,”  orang-orang jahat tidak mengganggu mereka,” Dan Maha pengampun,”  terhadap yang telah lalu,”lagi maha penyayang,” terhadap hamba-hambanya karena selalu memperhatikan kemashlahatan mereka sampai hal-hal yang kecil.[21]

·         Al Allamah Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Syihabuddin Al Khaffajiy (1069 H) rahimahullah berkata dalam catatan kakinya atas tafsir Al Baidlawiy dalam rangka mensyarah point sebelumnya darinya : Perkataannya : (Dan min untuk tab’idl,,,) dan telah dikatakan dalam Al Kasysyaf bahwa itu mengandung dua kemungkinan : Mereka berjilbab dengan masing jilbab-jilbab yang mereka kenakan, maka berarti bagian itu adalah salah satu darinya, atau yang dimaksud adalah bagian dari setiap jilbab itu, dengan cara mengulurkan sebagian kain jilbabnya, sedangkan bagian yang lainnya dikenakan di wajah, dia bertaqannu’ dengannya, dan berjilbab sesuai kemungkinan pertama maknanya berhijab menutupi seluruh tubuhnya, dan berarti taqannu’ menutupi kepala dan wajah di sini adalah dengan disertai mengulurkan sisanya ke seluruh badan, dan firman-Nya,” Hendaklah mereka mengulurkan,” ini ada kemungkinan sebagai maquulul qaul (yang diucapkan),yaitu pemberitaan yang bermakna perintah[22]atau jawaban perintah sebagaimana sejalan dengan firman-Nya,”Katakan kepada hamba-hambaku yang telah beriman,” Hendaklah mereka mendirikan shalat,”[23] dan jilbab adalah izar yang lebar yang diselimutkan, maka apa yang dikatakan : ( Sesungguhnya ungkapan,” ‘alaihinna,” berbeda dengan,” ‘ ala wujuuhihinna,” dan beliau telah menafsirkannya dengan menutupi wajah dan seluruh tubuhnya dengan jilbab itu, maka bagaimana bisa benar kalau begitu pernyataan bahwa(min) itu berfaidah tab’idl, karena kalimat sebagian itu tidak benar diletakan sebagai makna min kecuali bila ada sebagian jilbab yang masih tersisa tidak dipakai pada wajah dan badan) adalah tidak usah diperhatikan (bukan pernyataan yang benar), karena firman-Nya,”’Alaihinna (ke seluruh tubuh mereka) bisa dengan taqdir mudlaf, jadi maknanya ‘alaa ru’uusihinna atau wujuuhihinna, atau karena sudah dimafhumi darinya meskipun tidak ada taqdir, dan adapun perkataannya : badan-badannya, maka itu adalah penjelasan bagi kenyataan, karena sesungguhnya wanita bila mengulurkan sebagian kain jilbabnya pada wajah maka sudah dipastikan sebagian yang lain tersisa pada badan, namun yang diperintahkan adalah menarik yang sebagian itu, karena dengannya badan bisa terjaga. Perkataannya : dari wanita-wanita budak dan para penyanyi, ini adalah meng’atafkan dua hal yang sama-sama artinya, atau yang dimaksud dengan para penyanyi itu adalah para pelacur, dan adapun bila yang dimaksud adalah biduanita maka ini tidak benar. Dan perkatannya : mereka (wanita merdeka) dibedakan, maksud dengan ma’rifah adalah membedakan secara majaz karena itulah yang dimaksud, dan seandainya dibiarkan pada maknanya, maka tetap benar, As Subkiy berkata dalam Thabaqatnya : Ahmad Ibnu Isa dari kalangan ahli fiqhi madzhab Syafii beristinbath dari ayat ini bahwa apa yang dilakukan oleh para ulama dan para tokoh berupa merubah pakaian dan surban mereka adalah hal yang bagus, meskipun tidak pernah dilakukan oleh salaf, karena dengan hal ini mereka memiliki ciri khusus agar dikenal, sehingga perkataan mereka diamalkan[24]. Perkataannya : (terhadap yang telah lalu) bukan maksudnya perintah berjilbab sebelum ayat ini turun, sehingga bisa dikatakan bahwa tidak ada dosa sebelum datangnya perintah dalam syariat, ini adalah berdasarkan madzhab Mu’tazilah dan penghukuman jelek menurut akal semata, namun yang dimaksud adalah dosa-dosa kalian yang lalu yang telah dilarang secara muthlaq, maka itu diampuni bila Dia menghendaki, dan seandainya diterima bahwa yang dimaksud adalah itu, maka larangan akan hal itu sudah diketahui dari ayat hijab secara dalil iltizam. Dan dikatakan  : Yang dimaksud adalah bagi kemungkinan terjadinya kekurangan dalam menutupi.[25]

·         Al Imam Abdullah Ibnu Ahmad Ibnu Mahmud An Nasafi Al Hanafi (Wafat 701 H) rahimahullah berkata dalam tafsirnya :,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,” yaitu mereka mengulurkannya keseluruh tubuhnya dan menutupi wajah dan pinggangnya dengan jilbab itu. Dikatakan bila pakaian terurai dari wajah wanita : Adnii Tsaubaki ‘Alla Wajhiki[26],dan lafadh Min adalah littab’idl, jadi maknanya : Dia mengulurkan sebagian jilbabnya dan selebihnya pada wajahnya. [27]

Peringatan : Wanita budak harus berhijab bila hawatir fitnah.
Syaikhul Islam Taqiyyuddin Abul Abbas Ahmad Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H)  rahimahullah berkata : ( Dan begitu juga wanita budak (amah) bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka dia harus mengulurkan sebagian jilbabnya (pada wajahnya) dan berhijab, serta wajib menundukan pandangan baik darinya ataupun dia sendiri. Dan tidak ada di dalam Al Kitab dan As Sunnah dalil yang mebolehkan memandang wanita seluruh budak, dan tidak ada pula dalil yang membolehkan dia tidak berhijab dan menampakan perhiasannya, namun Al Qur’an tidak memerintahkannnya seperti perintah kepada wanita merdeka, dan As Sunnah membedakan secara praktek antara mereka dengan wanita merdeka, dan tidak membedakan antara mereka dengan lafadh yang umum, namun sudah menjadi kebiasaan kaum mu’minin adalah wanita merdeka diantara mereka berhijab sedangkan yang budak tidak, dan Al Qur’an juga mengecualikan wanita-wanita tua yang sudah tidak berhasrat dan tidak menarik, Al Qur’an tidak mewajibkan hijab atas mereka, dan Al Qur’an juga mengecualikan dari kalangan laki-laki yaitu laki-laki yang sudah tidak ada hajat lagi terhadap wanita, maka pengecualian itu diberlakukan terhadap sebagian wanita budak adalah lebih utama dan lebih layak, yaitu wanita-wanita budak yang bisa menimbulkan fitnah dan hasrat bila mereka tidak berhijab dan malah menampakan perhiasannya, dan sebagaimana wanita tidak boleh menampakan perhiasannya kepada anak tirinya yang berhasrat dan berkeinginan syahwat, kemudian khithab itu datang secara umum biasanya, maka yang keluar dari biasanya keluar pula dengan khithab itu dari sejawatnya, sehingga bila ternyata tampaknya wanita budak dan memandangnya itu menimbulkan fitnah, maka wajib hal itu dicegah sebagaimana bila terjadi bukan dalam hal itu).[28]
Orang-orang yang menafikan hikmah dan ta’lil mengklaim bahwa syariat telah membedakan antara dua hal yang sama dan menggabungkan antara dua hal yang berbeda, dan untuk memperkuat keyakinannya itu mereka berdalih dengan beberapa hal diantaranya : Dintaranya : Syariat mengharamkan memandang wanita tua yang buruk rupa bila dia itu wanita merdeka, dan membolehkan memandang wanita budak yang cantik jelita. Sungguh Al Imam Al Muhaqqiq Syamsuddin Muhammad Ibnu Abu Bakar Ibnu Al Qayyim Al Jauziyyah murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah membantah mereka dengan bantahan yang detail atas dalil-dalil mereka, dan di antara bantahan yang beliau kemukakan untuk menohok syubhat yang tadi adalah :
(Dan Adapun (pernyataan) pengharaman memandang wanita tua merdeka yang buruk rupa, dan bolehnya memandang wanita budak yang cantik jelita, maka itu adalah suatu kedustaan terhadap syariat, di mana Allah mengharamkan ini dan membolehkan itu ? Allah U hanyalah mengatakan,”Katakanlah kepada orang-orang mu’min,” Hendaklah mereka menahan pandangannya,”[29]dan Allah tidak membiarkan bagi mata untuk memandang kepada wanita budak yang canti jelita, dan bila khawatir fitnah karena akibat memandang budak, maka haram atasnya memandang kepadanya tanpa ragu lagi.
Dan syubhat ini hanyalah timbul karena Allah mensyariatkan wanita-wanita merdeka agar menutupi wajah mereka dari pandangan laki-laki lain, dan adapun budak, maka hal itu tidak diwajibkan, namun ini tentunya bagi wanita budak yang biasa-biasa saja yang dipekerjakan, adapun wanita-wanita budak yang biasa di tasarri[30] yang pada biasanya mereka itu terjaga dan tertutup, maka di mana Allah dan Rasul-Nya membolehkan bagi mereka membuka wajahnya di pasar, di jalanan, dan di tempat ramai, serta membolehkan bagi laki-laki menikmati dengan memandanginya ?
Maka ini sungguh suatu kekeliruan yang murni atas nama syariat, dan kesalahan ini diperkuat dengan kekeliruan yang lebih dasyat yang bersumber dari pernyataan sebagian ahli fiqih, mereka berkata : (Sesungguhnya wanita merdeka itu adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, dan aurat budak adalah apa yang biasa tidak nampak darinya, seperti perut, punggung, dan betis) maka mereka mengira bahwa apa yang biasa nampak darinya itu adalah hukumnya sama dengan hukum wajah laki-laki, sedangkan ini adalah hanyalah di dalam shalat, bukan dalam masalah pandangan, karena sesungguhnya aurat itu ada dua : Aurat di dalam shalat, dan aurat di dalam pandangan, maka wanita merdeka boleh shalat dengan membuka wajah [31]dan kedua telapak tangannya, namun dia tidak boleh keluar dengan membuka wajah dan telapak tangan ke pasar dan tempat ramai, Wallahu ‘Alam.[32]
Dan apa yang ditetapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Al Imam Al Muhaqqiq Ibnu Al Qayyim rahimahumallah berupa ihtijabnya wanita-wanita budak yang cantik, dan tampaknya budak-budak yang tidak cantik, sungguh telah ditetapkan dengan jelas oleh Al Imam Ahmad rahimahullah, Ibnu Manshur telah menukil darinya, bahwa beliau berkata : Wanita budak tidak boleh memakai niqab,” dan Ibnu Manshur serta Abu Hamid Al Khaffaf  telah menukil darinya juga, bahwa beliau berkata : Wanita budak yang cantik hendaklah memakai niqab,” [33]

·         Al ‘Allamah Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Jazzi Al Kalbi Al Malikii (Wafat 741 H) rahimahullah berkata  dalam tafsirnya : Wanita-wanita arab dahulu biasa membuka wajahnya seperti budak, dan hal itu mengundang perhatian laki-laki terhadapnya, maka Allah U memerintahkan mereka agar mengulurkan jilbab-jilbabnya supaya menutupi wajah-wajahnya sehingga bisa dibedakan antara wanita merdeka dengan budak. Jalaabib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian yang lebih besar dari khimar, ada yang mengatakan pula bahwa ia adalah rida’(jubah), cara mengulurkannya menurut Ibnu Abbas t adalah si wanita mengulurkannya pada wajahnya sehingga tidak nampak darinya kecuali satu mata untuk melihat jalan, dan ada yang mengatakan : Dia melilitkannya sehingga tidak nampak kecuali kedua matanya saja. Dan ada yang mengatakan : Dia menutupi separuh wajahnya.[34]
,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu,” yaitu yang demikian itu lebih dekat untuk dikenal wanita-wanita merdeka dari wanita-wanita budak, maka bila diketahui bahwa wanita itu adalah wanita merdeka maka dia tidak mendapat gangguan seperti gangguan yang di dapatkan budak. Bukan maksudnya wanita itu dikenal siapa dia, namun maksudnya adalah bisa dibedakan mana wanita merdeka dan mana wanita budak, karena dahulu di Madinah ada wanita-wanita budak yang dikenal nakal, sehingga terkadang diganggu oleh laki-laki nakal.[35]

·         Al Imam An Nahwiy Al Mufassir Atsiruddin Abu Abdillah Muhammad Ibnu Yusuf Ibnu Ali  Ibnu Hayyan Al Andalusiyy yang terjkenal dengan sebutan Abu Hayyan (Wafat 745 H) rahimahullah berkata di dalam tafsirnya :…… As Suddiy berkata : Dia menutup salah satu matanya, keningnya, dan bagian muka yang lainnya kecuali satu mata saja”[36]Dan beliau rahimahullah  berkata lagi : ( Dan yang dhahir bahwa firman-Nya,” Dan wanita-wanita kaum mu’minin,” mencakup wanita-wanita merdeka dan budak, dan fitnah akibat wanita budak adalah lebih banyak karena banyaknya aktifitas mereka, berbeda dengan wanita merdeka, maka mengeluarkan mereka (budak) dari umumnya wanita memerlukan kepada dalil yang jelas[37], dan ,”min,” pada kalimat ,”jalaabiibihinna,” adalah littab’idl, sedangkan ,”’alaihinna,” mencakup seluruh tubuhnya, atau  ,”‘alaihinna,” artinya kepada wajah-wajahnya, karena yang biasa nampak pada zaman jahiliyyah dari diri mereka  adalah  wajah.,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,” karena mereka menutupi diri mereka dengan keiffahan, sehingga mereka tidak diganggu, dan tidak mendapatkan apa yang mereka tidak sukai, karena wanita bila sangat tertutup, maka tidak ada orang yang berani mengganggu, berbeda dengan yang suka bertabarruj, maka dia itu sangat digandrungi.

HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
 1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
 2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
  3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
 1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
  Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
  2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:
Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”  (Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
 3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau r bersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
 4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah r: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).

HIKMAH BERJILBAB
Semua perintah AIloh dan RasulNya r apabila dikerjakan pasti membawa manfaat. Diantara manfaat jilbab bagi kaum wanita adalah sebagai berikut:
 1. Untuk membedakan antara wanita muslimah dan lainnya, berdasarkan firmanNya: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”. Tentunya wanita muslimah lebih bangga dengan jilbabnya, karena inilah kemuliaan dari Allah.
 2. Jauh dari gangguan orang munafik dan laki-laki yang fasik, karena firman-Nya “karena itu mereka tidak diganggu” Wahai ukhti muslimah! Terimalah ketentuan Allah yang selalu belas kasihan kepada hambaNya.
 3. Mendapat ampunan dan rahmat dari Allah sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang “.
 4. Menjaga kesucian hati bagi kaum pria dan wanita. (Lihat keterangan surat Al-Ahzab: 53 di atas)
 5. Mewujudkan akhlak yang mulia, rasa malu, menghormati dirinya dan orang lain.
 6. Sebagai tanda wanita afifah, yakni wanita yang menjaga kehormatan dirinya dari hal-hal yang mengganggunya. Syaikh Bakr Abu Zaid berkata: “baiknya lahir seseorang menunjukkan baik batinnya”. (Lihat Hirosatul Fadhilah hal: 85).
 7. Memutus ketamakan dan bahaya syetan, karena dengan jilbab berarti menjaga masyarakat dari gangguan dan penyakit hati kaum pria dan wanita, dan mencegah perbutan zina.
 8. Menjaga sifat malu, hal ini merupakan perhiasan utama bagi wanita, jika rasa malu hilang, hilang pulalah kehidupan, karena haya’ yang berarti malu diambil dari kata hayat yang berarti kehidupan.
 9. Membendung wanita untuk bersolek, berhias diri di hadapan orang lain dan membendung pergaulan bebas serta menuju pembentukan masyarakat yang Islami.
 10. Menutup celah-celah perzinaan, sehingga wanita bukan merupakan makanan empuk bagi setiap penjilat.
 11. Wanita adalah aurat, sedangkan jilbab merupakan penutupnya.
Allah berfirman:
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi `auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al-A’rof: 26).
 12-Membuat suami senang kepadanya. (Hirosatul Fadhilah hal. 84-88 ).
SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
Para propagandis dan penyeru agar wanita menanggalkan jilbabnya berargumen dengan alasan­alasan yang kropos, diantaranya: Perintah dalam surat Al-Ahzab ayat: 32, 33 yang tercantum di atas hanyalah diperuntukkan untuk para istri Rasulullah r saja, bukan untuk semua wañita muslimah karena ayatnya: “Hai isteri-isteri Nabi”.
Bantahan:
Syaikh Bakr bin Abdullah berkata: “Pembicaraan ini memang ditujukan kepada isteri Rasulullah , tetapi wanita lainnya ikut di dalamnya, adapun disebut isteri Rasulullah karena kemuliaan dan kedudukan mereka di sisi Rasulullah r, mereka sebagai panutan wanita yang lain dan karena mereka kerabat Rasulullah r yang wajib dinasehati”, sebagaimana firmanNya:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At-Tahrim: 6).
Selanjutnya beliau mengatakan: “Ayat ini menunjukkan hukum umum, karena syariat Allah bukan untuk perorangan, jadi yang menjadi patokan adalah kaidah “keumuman dalil bukan kekhususan sebab. (Lihat Hirasotul fadhilah: 40-41).
Jika mereka beralasan bahwa ayat A1-Qur’an yang menjelaskan berjilbab hanya diperuntukkan untuk isteri Rasulullah r, maka ketahuilah bahwa surat Al-Ahzab ayat: 59 bukan hanya untuk isteri Nabi saja, tetapi untuk putri beliau dan semua wanita muslimah dan berlaku sampai hari kiamat sebagaimana sangat jelas dalam teks ayat tersebut. Ketahuilah bahwa kesamaan perintah berjilbab untuk istri, putri Nabi dan wanita muslimah karena kesamaan iman kepada hukum Allah.

ANCAMAN KELUARGA YANG
MEMBIARKAN KELUARGANYA TAK
BERJILBAB
Seorang mukmin hendaknya menjauhkan dirinya dan keluarganya dari api neraka. Rasulullah r bersabda:
Ada tiga perkara, Allah mengharamkan mereka masuk sorga, yaitu pecandu khomer orang yang tidak taat dan addayus, yang menyetujui istrinya berbuat kejahatan. (HR. Ahmad 5839, Shahihul Jami’: 3052, 2/290)..
Addayyus yaitu orang yang mengetahui keluarganya melakukan perbuatan keji seperti zina dan lainnya, tetapi mereka malah mendukungnya atau mendiamkannya. Contoh lainnya lagi: Orang tua yang membiarkan putrinya bergaul bebas dan bersendagurau dengan pria yang bukan mahromnya. Suami setuju melihat isteri atau putrinya hanya berpakaian pendek, tidak berjilbab, atau membiarkan putri dan isterinya berhadap-hadapan dengan pria bercelana pendek saat nonton telivisi dan Iainnya. (Lihat Mukhtashor Al­Kabaair Adz-Dzahabi: 36).
Demikianlah, semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua, semoga Allah memberi kesabaran bagi ukhti kita yang berjilbab, semoga kita tidak menjadi penghalang wanita yang berjilbab, semoga kita menjadi pendukungnya walaupun fitnah tidak kunjung padam. Mereka ingin memadamkan cahaya Allah, tetapi Allah ingin menghidupkannya.




[1] Abu Shalih Al Mishri Abdullah Ibnu  Shalih, padanya ada kelemahan, At Taqrib 1/423.
[2] Dia adalah Ali Ibnu Abi Thalhah, yang diperbincangkan oleh sebagian para Imam, dia tidak pernah mendengar dari Ibnu Abbas, bahkan tidak pernah melihatnya, dan telah dikatakan bahwa diantara keduanya ada Mujahid, lihat dicatatan kaki tentang hal ini.
[3] Sanadnya hasan sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Abdul Qadir Habibullah As Sindiy, lihat Raf’ul Junnah Amama Jilbabil Mar’ah Al Muslimah Fil Kitab Was Sunnah Hal :138, Atsar ini mempunyai syahid yang kuat dengan sanad yang shahih dari Ubaidah As Salmaniy (pent). 
[4] Para perawi dalam sanad ini adalah bagaikan gunung dalam ketsiqahan dan hapalannya. Ibnu Jarir adalah Al Hafidh yang sangat terkenal ahli tafsir yang masyhur. Ya’qub adalah Ibnu Ibrahim Ad Dauqiy tsiqah. Ibnu Ulayyah adalah Ismail Ibnu Ulayyah seorang Imam besar lagi tsiqah. Ibnu Aun adalah Abdullah  Ibnu  Al Muzanniy seoarang alim yang tsiqah lagi kuat. Sedangkan Muhammada adalah Ibnu Sirin seorang ulama tabiin.Ubaidah adalah As salmani imam yang tsiqah lagi zuhud, seorang diantara tabiin besar mukhadlram yang tsiqah lagi kuat. Al Hafidh berkata dalam At Tahdzib : Syuraih Al Qadli bila mengalami kesulitan masalah, beliau bertanya dan meruju kepadanya 7/84, Al Imam Adz Dzahabiy berkata : Ubaidah Ibnu Amr As Salmaniy Al Muradiy Al Kufiy Al faqih Al ‘Alam, hampir menjadi sahabat, masuk islam di Yaman pada masa Futuh Mekkah, mengambil ilmu dari Ali, dan  Ibnu Masud y. Asy Sya’biy berkata : Beliau sejajar dengan Syuraih dalam keputusan. Al ‘Ajaliy berkata : Ubaidah adalah salah satu murid Ibnu Masud yang selalu mengajar dan memberikan fatwa kepada manusia. Ibnu Sirin berkata : Saya tidak pernah melihat orang yang lebih hati-hati dari Ubaidah, dan beliau itu banyak diambil ilmunya, lihat Tadzkiratul Huffadh1/50. dan bila sudah jelas bagi anda bahwa Ubaidah As Salmaniy itu termasuk kibar At Tabiin, dan beliau itu beriman pada zaman hidup nabi r , dan beliau itu inggah di Madinah pada zaman Umar Ibnu Al Khaththab t, dan terus di sana sampai meninggal dunia, tentu engkau mengetahui bahwa beliau itu menafsirkan dengan apa yang tersebar di masyarakat saat itu yang terwakili oleh para pemuka para sahabat y, tokoh-tokoh umat ini yang merupakan sumber acuan agama ini.
[5] Sanadnya shahih lihat Raf’ul Junnah :139.

[6] Ketahuilah bahwa (bertaqannu’ itu bermakna umunya adalah menutupi wajah, dan dengan penafsiran ini berarti riwayat ini selaras dengan riwayat sebelumnya, dan sudah pada maklum bahwa menggabungkan antara dua perkataan pada perkataan orang yang berakal adalah wajib bila masih bisa, dan bila salah satunya dibuang maka itu tidak boleh, dan suatu yang sangat mengherankan adalah bahwa Ibnu Jarir telah menukil perkataan Ibnu Abbas ini dalam konteks orang yang tidak berpendapat wajibnya menutup wajah, dan beliau tidak menengok kepada riwayat-riwayat yang menjelaskan makna taqannu’ dalam riwayat ini) dari perkataan Syaikh Abu Hisyam Al Anshariy- dinukil dari Majallah Al Jamiah As Salafiyyah.
[7] Jamiul Bayan ‘An Ta’wili Aayil Qur’an 22/45-47.
[8] Diriwayatkan dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi r masuk menemuinya, maka maulah (bekas budak) milik orang –orang bersembunyi, Nabi r bertanya :  Dia itu sudah haidl (baligh) ?, orang-orang berkata : Ya, sudah, maka Nabi r menyobekkan  dari kain sorbannya bagi dia, terus berkata : Berikhtimarlah dengan ini,” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Syaibah.
[9] Ahkam Al Qur’an 3/371-372.
[10] Ilkiya adalah kosa kata Persia artinya Orang besar yang terpandang di hadapan manusia, Dan Ilkiya Al Harras adalah Ali Ibnu Muhammad Ibnu Ali, kunyahnya Abul hasan yang bergelar Imaduddin, lahir tahun 450 H, belajar fiqih terhadap Imam Al Haramain, dan ia adalah termasuk muridnya yang terpandang setelah Al Ghazali, dan diantara karangannya adalah  Syifaul Mustarsydin Fi Mabahitsil Mujtahidin, ini adalah termasuk buku masalah khilaf yang paling hebat, dan kitab dalam Ushul Fiqh, lihat biografinya dalam Thabaqat Asy Syafiiyyah 7/231—234, Al Bidayah Wan Nihayah 12/172, Sydzaratudz Dzahab 4/8, Wafayatul ‘Ayan 1/448, An Nujum Az Zahirah 5/201.
[11] Tafsir Ilkiya Al Harras Ath Thabari 4/354.
[12] Lubab At Ta’wil Fi Ma’ani At Tanzil 5/227.
[13] Beliau digelari ini karena pernah tinggal di Mekkah beberapa waktu, termasuk tokoh Mu’tazilah di zamannya, Bermadzhab Hanafiy,  di dalam tafsirnya Al Kasysyaf Az Zamakhsyari  telah menguak kemukjizatan Al Qur’an Al Qur’andari sisi Balaghahnya, dan beliau dengan indahnya mengungkap keindahannya, sampai pada akhirnya orang yang menulis tafsir seudahnya membutuhkan beliau dari sisi ini, namun beliau mendapatkan keritikan tajam dalam sisi usahanya ingin mencocokan ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan madzhab mu’tazilahnya, dan serangannya terhadap ahlus sunnah dengan kata-kata yang kasar, dan Ahlus Sunnah dibela oleh Syaikh Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Manshur Al Munayyir Al Iskandari Al Malikiy (Wafat 680H) dan beliau mengomentari kemu’tazilahanhnya dengan teliti dalam kitabnya Al Intishaf.
[14] Al Kasysyaf ‘An Haqa’iqi At Tanzil Wa ‘Uyun Al Aqawil Fi Wujuh At Ta’wil 3/274.
[15] Ahkam Al Qur’an 3/1585.
[16] Zadul Masir Fi ‘Ilmit Tafsir 6/422.
[17] Akan datang insya Allah penjelasan bahwa wajah itu bukan aurat yaitu di dalam shalat, bukan secara muthlaq, bahkan perintah menghijabi wajah pada ayat ini merupakan dalil bahwa wajah itu adalah aurat dalam masalah pandangan, lihat penjelasan nanti.
[18] Mafatihul Ghaib 6/591.
[19] Lihat Tafsir Ats Tsa’alibiy Al Malikiy (wafat 875 H) yang bernama Al Jawahir Al Hisan Fi Tafsiril Qur’an 3/237.
[20] Al Jami’ Li Ahkam al Qur’an 14/243.
[21] Anwar At Tanzil Wa Asrarut ta’wil 2/280.
[22] Berarti Mudlari’ di dalam ayat itu bermakna amr (perintah), sedangkan dhahir dari perintah adalah menunjukan kewajiban, bahkan sesungguhnya perintah bila datang dalam bentuk fiil mudlari’, maka penunjukannnya terhadap perintah sangat kuat sekali.
[23] Ibrahim : 31.
[24] Istinbath ini telah diingkari oleh Al Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah, dan beliau menukil larangan akan hal itu dari ulama salaf, lihat Fathul Bayan Fi Maqashidil Qur’an, karya beliau 7/413-414.
[25] ‘Inayatul Qadli Wa Kifayatu Ar Radli ‘Ala Tafsir Al Baidlawiy
[26] Dan apa yang dinukul oleh An Nasafi dalam tafsirnya ini menunjukan secara jelas bahwa wanita muslimah pada masyarakat-masyarakat islami selalu menutupi wajahnya, dan penguluran pakaian di saat terurai dari wajah wanita adalah sesuatu yang sudah terkenal dan merata di kalangan kaum muslimin, sehingga gambaran ini menjadi contoh yang harus ditiru).. Dari nukilan Syaikh Abdul Aziz Ibnu Khalaf, Nadharat Fi Hijabil Mar’ah Al Muslimah Lil Albaniy, catatan kaki 51.
[27] Madarik at Tanzil wa Haqa’qut Ta’wil 3/79.
[28] Tafsir Surat An Nur 86.
[29] An Nur : 30.
[30] Tasarri adalah si tuan menggauli budaknya, dan itu halal di dalam islam.
[31] Namun bila shalat di tempat yang di sana ada laki-laki bukan mahram melihatnya maka dia tetap harus menutup wajahnya, begitulah para ulama mengatakan di antaranya Ash Shan’aniy, Syaikh Utsaimin dan lain-lain.(pent)
[32] Al Qiyas Fi Asy Syari 69.
[33] Ash Sharim Al Masyhur 74.
[34] Dan Al Qurthubi menisbatkannya kepada Al Hasan (Al Jami’ Li  ahkam Al Qur’an 14/243).
[35] At Tashil Li Ulumit Tanzil 3/144
[36] Al Bahrul Muhith 7/250
[37] Jelaslah dari ini bahwa Al Imam Abu Hayyan rahimahullah berpendapat bahwa wanita budak dan wanita merdeka sama saja dalam hukum kewajiban hijab yang empurna yang mencakup wajah dan kedua telapak tangan, berdasarkan karena tidak adanya dalil yang membedakan antara keduanya dalam hukum, dan darinya jelaslah marjuhnya (lemahnya) pendapat fadlilatu Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Al Baniy hafidhahullah berupa istidlal beliau dengan perkataan Abu Hayyan : (Maka mengeluarkan mereka (budak) dari umumnya wanita memerlukan kepada dalil yang jelas) terhadap keabsahan madzhab beliau dalam menyamakan antara wanita merdeka dengan budak – bukan dalam wajibnya hijab yang sempurna seperti madzhab Abu Hayyan pemilik teks ini- namun dalam masalah kesamaan antara keduanya dalam sufur (membuka wajah).

No comments:

Featured post

Hak dan kewajiban suami istri menurut imam mazhab

--> Kewajiban suami atau hak istri a)       Meminpin, memelihara dan membimbing keluargaserta menjaga dan bertanggung jawab atas ...

Popular Posts