Moderasi
Beragama merupakan nilai-nilai yang sangat relevan untuk diintegrasikan
ke dalam praktik-praktik ibadah seperti Wudhu, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji.
Berikut saya paparkan beberapa contoh penerapan nilai-nilai Moderasi Beragama
dalam materi Wudhu, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji :
1. Wudhu
a.
Tawasuth adalah istilah dalam agama
Islam yang menggambarkan sikap seimbang atau tidak berlebihan dalam
melaksanakan ibadah. Dalam konteks wudhu, tawasuth berarti melakukan wudhu
dengan seimbang dan tidak berlebihan. Berikut adalah contoh-contoh penerapan
tawasuth dalam wudhu:
1) Menggunakan air secukupnya. Ketika
berwudhu, seorang Muslim diharuskan menggunakan air sebagai medium untuk
membersihkan anggota wudhu. Tawasuth dalam hal ini berarti menggunakan air
secukupnya dan tidak berlebihan. Hindari pemborosan air saat berwudhu, namun
juga tidak boleh terlalu sedikit air sehingga tidak memenuhi syarat wudhu.
2) Menggosok anggota wudhu dengan tuntas namun
tidak berlebihan. Saat mencuci wajah, tangan, lengan, kaki, dan mengusap
kepala, lakukan dengan tuntas dan efisien. Namun, hindari menggosok anggota tubuh
secara berlebihan sehingga dapat menyebabkan iritasi kulit.
3) Jangan mengulang-ulang wudhu dengan
alasan yang tidak sah atau khawatir wudhu tidak sah. Misalnya, seseorang yang
merasa sudah melakukan wudhu dengan baik tidak perlu mengulanginya lagi hanya
karena merasa was-was.
4) Menyempurnakan wudhu dengan penuh
kehati-hatian. Berwudhu dengan penuh perhatian dan hati-hati untuk
memastikan semua anggota tubuh yang wajib dicuci dan diusap benar-benar bersih.
5) Memahami makna dan hikmah dari ibadah wudhu.
Menghayati bahwa wudhu adalah sarana membersihkan diri dan mendekatkan diri
kepada Allah, bukan sekadar rutinitas fisik semata.
b.
I'tidal (sikap tegak lurus dan adil)
dalam berwudhu mencerminkan pentingnya menjalankan ibadah dengan penuh
keseimbangan dan keadilan. Sikap i'tidal dalam berwudhu berarti membasuh atau
mengusap semua anggota wudhu secara menyeluruh dan tidak membiarkan bagian anggota
wudhu tertentu tidak terkena air dengan baik. Hal ini mencerminkan sikap adil
dalam menjalankan ibadah dengan benar dan tidak setengah-setengah
c.
Ishlah (Perbaikan)
1)
Selalu berusaha untuk memperbaiki dan
meningkatkan kualitas wudhu dengan mengikuti tuntunan agama dengan baik dan
benar.
2)
Berwudu sesungguhnya kita selalu berusaha untuk
tetap menjaga kesucian (tahara) baik
secara jasmani maupun rohani. Selalu memperbaiki sikap dan mental, sebagai
contoh apabila marah maka hendaklah berwudhu.
Dari Athiyyah as-Sa’di Radhiyallahu anhu berkata,
Rasulullah bersabda
عَنْ جَدِّي عَطِيَّةَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْغَضَبَ
مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ
النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api
akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya
berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4784)
Hadits
tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah menganjurkan berwudhu ketika sedang
marah. Wudhu dapat menetralisir dan juga membuat psikis emosi menjadi stabil sehingga
dapat kembali berpikir tenang dan jernih
2. Shalat
Dalam shalat,
nilai-nilai moderasi beragama dapat diwujudkan melalui berbagai sikap dan
tindakan. Berikut adalah contoh-contoh bagaimana nilai-nilai moderasi beragama
dapat diterapkan dalam shalat:
a. Tawassuth
(Jalan tengah)
Berusaha untuk menjaga keseimbangan dan menghindari
ekstremisme dalam ibadah. Misalnya, menganggap bahwa tata cara ibadah shalat
yang sesuai adalah berdasarkan pendapat imam mazhab tertentu dan pendapat yang
lain salah. Ini merupakan hal keliru,
b.
Tasamuh (Toleran)
Menghargai perbedaan dalam pelaksanaan shalat di
antara mazhab-mazhab atau golongan-golongan Muslim. Tidak menghakimi atau
memaksakan pandangan agama tertentu kepada yang lain.
c.
I'tidal (Adil/tegak lurus)
Menjalankan shalat sesuai dengan ajaran Islam yang
telah ditentukan, baik dalam tata cara gerakan, bacaan doa, maupun posisi tubuh
yang benar. Menjalankan shalat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tidak
menunda-nunda atau menjadikan waktu shalat sebagai hal yang sepele.
d.
La 'Unf (Anti Kekerasan)
Dalam makna ini, kita diajak untuk senantiasa menjadi
agen perdamaian dan keselamatan bagi sesama makhluk Allah (Islah), sehingga
salat kita menjadi benteng yang mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan keji
dan mungkar. hal ini tergambar dari persamaan derajat dalam shalat dan juga
terlihat dari mengakhiri shalat dengan salam.
3. Zakat
a. Tawassuth (Jalan tengah)
Dalam pengelolaan zakat, lembaga zakat atau pemerintah menetapkan nisab
(batas minimum) dan kadar zakat yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi
masyarakat secara proporsional.
b. I’tidal (Adil/tegak lurus)
Lembaga zakat atau pemerintah memastikan dana zakat yang terkumpul
dikelola secara transparan dan akuntabel, serta diberikan kepada penerima zakat
(mustahik) yang berhak dengan tepat dan adil.
c.
Tasamuh (Toleran)
Lembaga zakat atau pemerintah menghargai berbagai pemahaman dan praktik
zakat yang berbeda di kalangan masyarakat, selama hal itu tidak menyimpang dari
ajaran agama yang mendasarinya.
d.
Ishlah (Perbaikan)
Lembaga zakat atau pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta memperbaiki program-program
zakat agar lebih tepat sasaran dan berdampak positif bagi penerima zakat.
Selain itu dengan adanya zakat dapat membentu memperbaiki ekonomi masyarakat Islam
dengan cara pemberian zakat produktif.
e.
Muwathanah (Cinta Tanah Air)
Dalam pengelolaan zakat, lembaga zakat atau pemerintah memiliki rasa
cinta dan tanggung jawab terhadap tanah air, sehingga dana zakat juga dapat digunakan
untuk memajukan kesejahteraan bangsa dan negara.
4. Puasa
a. Tawassuth
(Jalan Tengah): Menjalankan ibadah puasa dengan penuh keseimbangan dan tanpa
berlebihan. Tidak terlalu keras kepada diri sendiri sehingga mengabaikan
kesehatan dan juga tidak mengabaikan ibadah secara keseluruhan.
b. I’tidal
(Adil/Tegak Lurus)
Menegakkan keadilan dalam melaksanakan ibadah puasa. Tidak hanya
menjalankan ibadah puasa secara fisik, tetapi juga memperhatikan aspek
spiritual dan mentalnya dengan jujur dan ikhlas.
c. ‘Urf
(Menghormati Budaya)
Menghormati adat dan budaya setempat dalam menjalankan ibadah puasa.
Misalnya, dalam masyarakat yang mayoritas Muslim, orang berpuasa dengan
menjalankan tradisi lokal yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam.
d. Tasamuh
(Toleran)
Menghargai perbedaan pilihan ibadah puasa di kalangan sesama Muslim.
Tidak menghakimi atau memaksakan cara berpuasa tertentu kepada orang lain.
e. Qudwah
(Kepeloporan, Keteladanan)
Menjadi contoh yang baik dalam melaksanakan ibadah puasa, seperti rajin
melakukan amalan sunnah, membantu sesama, dan berbuat kebaikan di sekitar
lingkungan tempat tinggal.
f.
La ‘Unf (Anti Kekerasan)
Menghindari sikap keras kepala dan emosi yang tidak terkendali ketika
berpuasa, serta menghindari konflik atau perbuatan kasar selama bulan puasa.
g. Ishlah
(Perbaikan)
Mencari cara untuk terus memperbaiki dan meningkatkan ibadah puasa dari
tahun ke tahun, baik dari segi kualitas ibadah maupun perbaikan perilaku
sehari-hari.
h. Muwathanah
(Cinta Tanah Air)
Menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjalankan ibadah
puasa sebagai warga negara yang cinta tanah air dan menghargai keragaman sosial
di dalamnya.
5. Haji
Dalam ibadah haji, terdapat beberapa contoh
penerapan nilai moderasi beragama yang dapat dilihat dari berbagai aspek
pelaksanaannya. Berikut adalah contoh-contoh nilai moderasi beragama yang dapat
diidentifikasi dalam ibadah haji:
a.
Tawassuth (Jalan tengah)
Para jamaah haji diajak untuk menjalankan ibadah haji dengan penuh
kesederhanaan, tidak berlebihan dalam pengeluaran, dan menghindari sikap berlebihan
dalam ibadah atau perayaan.
b.
I’tidal (Adil/tegak lurus)
Jamaah haji diingatkan untuk menjalankan ibadah haji dengan adil dan
lurus, tanpa berbuat curang atau menzhalimi orang lain, baik saat berada di
Mekah maupun dalam berinteraksi dengan jamaah lainnya.
c.
‘Urf (Menghormati Budaya)
Para jamaah haji datang dari berbagai budaya dan latar belakang yang
berbeda. Nilai moderasi ini tercermin dalam penghargaan dan penghormatan
terhadap perbedaan budaya, tradisi, perbedaan ras dan bahasa satu sama lain.
d.
Tasamuh (Toleran)
Jamaah haji diajak untuk bersikap toleran terhadap perbedaan pendapat
atau interpretasi dalam ibadah, dan menghargai perbedaan dalam pelaksanaan
ibadah sesuai dengan mazhab atau keyakinan masing-masing.
e.
Qudwah (Kepeloporan, keteladanan)
Para jamaah haji diajak untuk menjadi teladan bagi yang lain, menjalankan
ibadah haji dengan baik dan benar, serta menginspirasi orang lain untuk
meningkatkan kualitas ibadah mereka.
f.
La ‘Unf (Anti Kekerasan)
Nilai ini tercermin dalam larangan untuk melakukan kekerasan fisik maupun
verbal kepada sesama jamaah haji, petugas haji, atau siapapun selama
menjalankan ibadah haji.
g.
Ishlah (Perbaikan)
Jamaah haji diajak untuk selalu memperbaiki diri dan memperbaiki
hubungannya dengan Tuhan serta sesama manusia selama menjalankan ibadah haji,
sehingga setiap ibadah menjadi lebih baik dari sebelumnya.
h.
Muwathanah (Cinta Tanah Air)
Jamaah
haji diingatkan untuk mencintai tanah airnya masing-masing dan menjaga hubungan
baik dengan jamaah haji dari berbagai negara, menciptakan ikatan persaudaraan
yang kuat di tengah perbedaan etnis dan budaya.
No comments:
Post a Comment