Wellcome to Jeymind18

Tuesday 28 November 2023

Nilai-nilai Moderasi Beragama dalam praktik-praktik ibadah seperti Wudhu, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji.

 

Moderasi Beragama merupakan nilai-nilai yang sangat relevan untuk diintegrasikan ke dalam praktik-praktik ibadah seperti Wudhu, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Berikut saya paparkan beberapa contoh penerapan nilai-nilai Moderasi Beragama dalam materi Wudhu, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji :

1.       Wudhu

a.      Tawasuth adalah istilah dalam agama Islam yang menggambarkan sikap seimbang atau tidak berlebihan dalam melaksanakan ibadah. Dalam konteks wudhu, tawasuth berarti melakukan wudhu dengan seimbang dan tidak berlebihan. Berikut adalah contoh-contoh penerapan tawasuth dalam wudhu:

1)      Menggunakan air secukupnya. Ketika berwudhu, seorang Muslim diharuskan menggunakan air sebagai medium untuk membersihkan anggota wudhu. Tawasuth dalam hal ini berarti menggunakan air secukupnya dan tidak berlebihan. Hindari pemborosan air saat berwudhu, namun juga tidak boleh terlalu sedikit air sehingga tidak memenuhi syarat wudhu.

2)      Menggosok anggota wudhu dengan tuntas namun tidak berlebihan. Saat mencuci wajah, tangan, lengan, kaki, dan mengusap kepala, lakukan dengan tuntas dan efisien. Namun, hindari menggosok anggota tubuh secara berlebihan sehingga dapat menyebabkan iritasi kulit.

3)      Jangan mengulang-ulang wudhu dengan alasan yang tidak sah atau khawatir wudhu tidak sah. Misalnya, seseorang yang merasa sudah melakukan wudhu dengan baik tidak perlu mengulanginya lagi hanya karena merasa was-was.

4)      Menyempurnakan wudhu dengan penuh kehati-hatian. Berwudhu dengan penuh perhatian dan hati-hati untuk memastikan semua anggota tubuh yang wajib dicuci dan diusap benar-benar bersih.

5)      Memahami makna dan hikmah dari ibadah wudhu. Menghayati bahwa wudhu adalah sarana membersihkan diri dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar rutinitas fisik semata.

b.      I'tidal (sikap tegak lurus dan adil) dalam berwudhu mencerminkan pentingnya menjalankan ibadah dengan penuh keseimbangan dan keadilan. Sikap i'tidal dalam berwudhu berarti membasuh atau mengusap semua anggota wudhu secara menyeluruh dan tidak membiarkan bagian anggota wudhu tertentu tidak terkena air dengan baik. Hal ini mencerminkan sikap adil dalam menjalankan ibadah dengan benar dan tidak setengah-setengah

c.       Ishlah (Perbaikan)

1)      Selalu berusaha untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas wudhu dengan mengikuti tuntunan agama dengan baik dan benar.

2)      Berwudu sesungguhnya kita selalu berusaha untuk tetap menjaga kesucian (tahara) baik secara jasmani maupun rohani. Selalu memperbaiki sikap dan mental, sebagai contoh apabila marah maka hendaklah berwudhu.

Dari Athiyyah as-Sa’di Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah bersabda

عَنْ جَدِّي عَطِيَّةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4784)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah menganjurkan berwudhu ketika sedang marah. Wudhu dapat menetralisir dan juga membuat psikis emosi menjadi stabil sehingga dapat kembali berpikir tenang dan jernih

2.       Shalat

Dalam shalat, nilai-nilai moderasi beragama dapat diwujudkan melalui berbagai sikap dan tindakan. Berikut adalah contoh-contoh bagaimana nilai-nilai moderasi beragama dapat diterapkan dalam shalat:

a.       Tawassuth (Jalan tengah)

Berusaha untuk menjaga keseimbangan dan menghindari ekstremisme dalam ibadah. Misalnya, menganggap bahwa tata cara ibadah shalat yang sesuai adalah berdasarkan pendapat imam mazhab tertentu dan pendapat yang lain salah. Ini merupakan hal keliru,

b.      Tasamuh (Toleran)

Menghargai perbedaan dalam pelaksanaan shalat di antara mazhab-mazhab atau golongan-golongan Muslim. Tidak menghakimi atau memaksakan pandangan agama tertentu kepada yang lain.

c.       I'tidal (Adil/tegak lurus)

Menjalankan shalat sesuai dengan ajaran Islam yang telah ditentukan, baik dalam tata cara gerakan, bacaan doa, maupun posisi tubuh yang benar. Menjalankan shalat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tidak menunda-nunda atau menjadikan waktu shalat sebagai hal yang sepele.

d.      La 'Unf (Anti Kekerasan)

Dalam makna ini, kita diajak untuk senantiasa menjadi agen perdamaian dan keselamatan bagi sesama makhluk Allah (Islah), sehingga salat kita menjadi benteng yang mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. hal ini tergambar dari persamaan derajat dalam shalat dan juga terlihat dari mengakhiri shalat dengan salam.

3.       Zakat

a.       Tawassuth (Jalan tengah)

Dalam pengelolaan zakat, lembaga zakat atau pemerintah menetapkan nisab (batas minimum) dan kadar zakat yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat secara proporsional.

b.      I’tidal (Adil/tegak lurus)

Lembaga zakat atau pemerintah memastikan dana zakat yang terkumpul dikelola secara transparan dan akuntabel, serta diberikan kepada penerima zakat (mustahik) yang berhak dengan tepat dan adil.

c.       Tasamuh (Toleran)

Lembaga zakat atau pemerintah menghargai berbagai pemahaman dan praktik zakat yang berbeda di kalangan masyarakat, selama hal itu tidak menyimpang dari ajaran agama yang mendasarinya.

d.      Ishlah (Perbaikan)

Lembaga zakat atau pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta memperbaiki program-program zakat agar lebih tepat sasaran dan berdampak positif bagi penerima zakat. Selain itu dengan adanya zakat dapat membentu memperbaiki ekonomi masyarakat Islam dengan cara pemberian zakat produktif.

e.       Muwathanah (Cinta Tanah Air)

Dalam pengelolaan zakat, lembaga zakat atau pemerintah memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap tanah air, sehingga dana zakat juga dapat digunakan untuk memajukan kesejahteraan bangsa dan negara.

4.       Puasa

a.       Tawassuth (Jalan Tengah): Menjalankan ibadah puasa dengan penuh keseimbangan dan tanpa berlebihan. Tidak terlalu keras kepada diri sendiri sehingga mengabaikan kesehatan dan juga tidak mengabaikan ibadah secara keseluruhan.

b.      I’tidal (Adil/Tegak Lurus)

Menegakkan keadilan dalam melaksanakan ibadah puasa. Tidak hanya menjalankan ibadah puasa secara fisik, tetapi juga memperhatikan aspek spiritual dan mentalnya dengan jujur dan ikhlas.

c.       ‘Urf (Menghormati Budaya)

Menghormati adat dan budaya setempat dalam menjalankan ibadah puasa. Misalnya, dalam masyarakat yang mayoritas Muslim, orang berpuasa dengan menjalankan tradisi lokal yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam.

d.      Tasamuh (Toleran)

Menghargai perbedaan pilihan ibadah puasa di kalangan sesama Muslim. Tidak menghakimi atau memaksakan cara berpuasa tertentu kepada orang lain.

e.      Qudwah (Kepeloporan, Keteladanan)

Menjadi contoh yang baik dalam melaksanakan ibadah puasa, seperti rajin melakukan amalan sunnah, membantu sesama, dan berbuat kebaikan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

f.        La ‘Unf (Anti Kekerasan)

Menghindari sikap keras kepala dan emosi yang tidak terkendali ketika berpuasa, serta menghindari konflik atau perbuatan kasar selama bulan puasa.

g.       Ishlah (Perbaikan)

Mencari cara untuk terus memperbaiki dan meningkatkan ibadah puasa dari tahun ke tahun, baik dari segi kualitas ibadah maupun perbaikan perilaku sehari-hari.

h.      Muwathanah (Cinta Tanah Air)

Menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjalankan ibadah puasa sebagai warga negara yang cinta tanah air dan menghargai keragaman sosial di dalamnya.

5.       Haji

Dalam ibadah haji, terdapat beberapa contoh penerapan nilai moderasi beragama yang dapat dilihat dari berbagai aspek pelaksanaannya. Berikut adalah contoh-contoh nilai moderasi beragama yang dapat diidentifikasi dalam ibadah haji:

a.       Tawassuth (Jalan tengah)

Para jamaah haji diajak untuk menjalankan ibadah haji dengan penuh kesederhanaan, tidak berlebihan dalam pengeluaran, dan menghindari sikap berlebihan dalam ibadah atau perayaan.

b.      I’tidal (Adil/tegak lurus)

Jamaah haji diingatkan untuk menjalankan ibadah haji dengan adil dan lurus, tanpa berbuat curang atau menzhalimi orang lain, baik saat berada di Mekah maupun dalam berinteraksi dengan jamaah lainnya.

c.       ‘Urf (Menghormati Budaya)

Para jamaah haji datang dari berbagai budaya dan latar belakang yang berbeda. Nilai moderasi ini tercermin dalam penghargaan dan penghormatan terhadap perbedaan budaya, tradisi, perbedaan ras dan bahasa satu sama lain.

d.      Tasamuh (Toleran)

Jamaah haji diajak untuk bersikap toleran terhadap perbedaan pendapat atau interpretasi dalam ibadah, dan menghargai perbedaan dalam pelaksanaan ibadah sesuai dengan mazhab atau keyakinan masing-masing.

e.      Qudwah (Kepeloporan, keteladanan)

Para jamaah haji diajak untuk menjadi teladan bagi yang lain, menjalankan ibadah haji dengan baik dan benar, serta menginspirasi orang lain untuk meningkatkan kualitas ibadah mereka.

f.        La ‘Unf (Anti Kekerasan)

Nilai ini tercermin dalam larangan untuk melakukan kekerasan fisik maupun verbal kepada sesama jamaah haji, petugas haji, atau siapapun selama menjalankan ibadah haji.

g.       Ishlah (Perbaikan)

Jamaah haji diajak untuk selalu memperbaiki diri dan memperbaiki hubungannya dengan Tuhan serta sesama manusia selama menjalankan ibadah haji, sehingga setiap ibadah menjadi lebih baik dari sebelumnya.

h.      Muwathanah (Cinta Tanah Air)

Jamaah haji diingatkan untuk mencintai tanah airnya masing-masing dan menjaga hubungan baik dengan jamaah haji dari berbagai negara, menciptakan ikatan persaudaraan yang kuat di tengah perbedaan etnis dan budaya.

  Beberapa Sumber Rujukan :

https://www.detik.com/hikmah/doa-dan-hadits/d-6347631/pesan-rasulullah-saw-dalam-hadits--jangan-marah

https://almanhaj.or.id/3805-petunjuk-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-dalam-meredam-luapan-emosi.html

https://www.iai-tabah.ac.id/2021/11/21/tuntunan-shalat-secara-moderat-bukti-pentingnya-moderasi-dalam-beragama/

 

Terima Kasih sudah membaca Silahkan berikan komentar yang baik dan bermanfaat bagi admin dan pembaca semua. terima kasih

No comments:

Featured post

Hak dan kewajiban suami istri menurut imam mazhab

--> Kewajiban suami atau hak istri a)       Meminpin, memelihara dan membimbing keluargaserta menjaga dan bertanggung jawab atas ...

Popular Posts