Wellcome to Jeymind18

Tuesday 5 March 2013

Definisi Silabus, Landasan Pengembangan Silabus, Prinsip-Prinsip Pengembangan Silabus, Manfaat Silabus, Penanggung Jawab Pengembangan Silabus, Pelaksanaan Pengembangan Ktsp, Langkah-Langkah Teknis Pengembangan Silabus, Bagaimana Pengalokasian Unit Waktu Dalam Silabus dan Pengembangan Silabus Selanjutnya

A.    DEFINISI SILABUS
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.[1]
Silabus dapat didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, ikhtisar atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran”[2], Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.[3]
Sedangkan silabus menurut Yulaelawati adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis, memuat tentang komponen-komponen yang saling berkaitan dalam mencapai penguasaan kompetensi dasar.[4]
Pada kurikulum 2004, yang dimaksud dengan silabus sebagai berikut:
1.      Seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas dan penilaian hasil belajar.
2.      Komponen silabus menjawab:
a.       Kompetensi apa yang akan dikembangkan pada siswa?
b.      Bagaimana cara mengembangkannya?
c.       Bagaimana cara mengetahui bahwa kompotensi sudah tercapai/dikuasai oleh siswa?
3.      Tujuan mengembangkan silabus adalah membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam menjabarkan kompetensi dasar menjadi perencanaan belajar mengajar.
4.      Sasaran pengembangan silabus adalah guru, kelompok guru mata pelajaran di sekolah/ madrasah, musyawarah guru mata pelajaran dan dinas pendidikan nasional.[5]
Silabus juga dapat dimaknai dengan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.[6]
Jadi dapat disimpulkan silabus merupakan rancangan atau kerangka dalam proses pembelajaran disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan yang bertujuan untuk mengusai Kompetensi Dasar.
B.     LANDASAN  PENGEMBANGAN  SILABUS
Landasan pengembangan silabus adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat (2) dan Pasal 20 yang berbunyi  sebagai berikut.
Pasal 17
(2) Sekolah  dan komite sekolah,  atau madrasah  dan komite madrasah, mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabusnya  berdasarkan  kerangka dasar  kurikulum dan standar kompetensi  lulusan,  di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung  jawab di bidang  pendidikan  untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan  di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.


Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
C.    PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN  SILABUS
Silabus merupakan salah satu produk pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berisikan garis-garis besar materi pembelajaran. Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.[7]
1.      Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan, Untuk mencapai kebenaran ilmiah tersebut, dalam penyusunan silabus selayaknya dilibatkan para pakar di bidang keilmuan masing-masing mata pelajaran. Hal ini dimaksudkan agar materi pelajaran yang disajikan dalam silabus sahih (valid).
2.       Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai atau ada keterkaitan dengan tingkat perkembangan fisik, psikis, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3.       Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi (SK-KD).
4.       Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten antara standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian.
5.      Memadai
Cakupan indikator materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6.      Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian harus melakukan proses adaptasi dan inovasi terhadap perkembangan ilmu, tekhnologi dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi dewasa ini (Up To Date).
7.      Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat dikembangkan secara komprehensif dengan mengakomosadi[8]  keragaman peserta didik, pendidik, serta memperhatikan dinamika perubahan yang terjadi di Sekolah dan memperhatikan tuntutan masyarakat dewasa ini.
8.      Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
D.    MANFAAT SILABUS
Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, kaib rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi maupun satu Kompetensi Dasar.
Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian.[9]
E.     PENANGGUNG JAWAB PENGEMBANGAN SILABUS
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri ataupun berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1.      Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.      Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3.      Sekolah/madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/ madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/ PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/ madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/ PKG setempat.
4.      Dinas Pendidikan/ Departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
F.      PELAKSANAAN PENGEMBANGAN  KTSP
Secara teknis, pelaksanaan pengembangan KTSP dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu analisis konteks, mekanisme penyusunan dan pemberlakuan.
1. Analisis Konteks
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam analisis konteks adalah sebagai berikut.
-          Menganalisis potensi dan kekuatan/kelemahan yang  ada disekolah: peserta  didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program  yang ada disekolah.
-          Menganalisis  peluang  dan tantangan yang  ada di masyarakat dan lingkungan  sekitar: komite sekolah,  dewan  pendidikan,  dinas pendidikan,  asosiasi  profesi, dunia  industri  dan dunia kerja, sumber daya alam, dan sosial budaya.
-          Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
2.  Mekanisme Penyusunan
Pada mekanisme penyusunan, yang perlu diperhatikan adalah pembentukan tim penyusun dan perencanaan kegiatan.
a.       Tim penyusun
Kurikulum  pendidikan  dasar dan menengah  dikembangkan sesuai  dengan relavansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan  supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen  Agama  Kabupaten/Kota  untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Tim penyusun  kurikulum  tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor,  kepala  sekolah,  komite  sekolah, dan narasumber, dengan  kepala sekolah  sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas  kabupaten/kota dan provinsi  yang bertanggung  jawab di bidang pendidikan.
Tim penyusun  kurikulum tingkat  satuan  pendidikan MI, MTs, MA dan MAK  terdiri atas guru, konselor,  kepala madrasah, komite madrasah, dan narasumber dengan kepala madrasah sebagai  ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen  yang menangani  urusan pemerintahan  di bidang agama.
Tim penyusun  kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan  khusus  (SDLB, SMPLB,  dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan narasumber  dengan kepala  sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi  oleh dinas provinsi  yang bertanggung jawab di bidang  pendidikan.
b.      Kegiatan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan  bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draf, review dan revisi, serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan  berlaku oleh kepala  sekolah  serta diketahui  oleh komite sekolah dan dinas kabupaten /kota yang bertanggung  jawab di bidang pendidikan.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTS, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen  yang menangani  urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikurum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Ketiga tahapan pelaksanaan tersebut dapat divisualisasikan sebagai berikut:[10]








G.    LANGKAH-LANGKAH  TEKNIS PENGEMBANGAN SILABUS
Secara  teknis,  langkah-langkah  pengembangan silabus mengikuti tahapan sebagai  berikut:
v  Langkah pertama,  Mengkaji Standar Kompetensi  dan Kompetensi Dasar
Menurut Madjid standar kompetensi mata pelajaran diartikan sebagai kemampuan siswa-siswi dalam:
a.       Melakukan suatu tugas atau pekerjaan berkaitan dengan mata pelajran tertentu.
b.      Mengorganisasikan tindakan agar pekerjaan dalam mata pelajaran tertentu dapat dilaksanakan.
c.       Melakukan reaksi yang tepat bila terjadi penyimpangan dari rancangan semula.
d.      Melaksankan tugas dan pekerjaan berkaitan dengan mata pelajaran dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Sedangkan Kompetensi Dasar merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari Standar Kompetensi. Kompetensi Dasar adalah pernytaan minimal yang harus dikuasai siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran. Kompetensi Dasar tersebut mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai kompetensi tersebut.
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana yang tercantum pada standar isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
·         Urutan berdasarkan hierarki  konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi
·         Keterkaitan antarstandar kompetensi  dan kompetensi  dasar dalam mata pelajaran
·         Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata Pelajaran.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar (standar isi kurikulum) telah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada ketentuan umum Pasal 1 ayat 22 adalah suatu badan mandiri dan independen yang bertugas untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.[11] Pada tahap pengembangan silabus, guru tinggal mempedomani SK-KD yang telah disusun oleh BSNP dan mengembangkan komponen-komponen selanjutnya.
v  Langkah  Kedua, Mengidentifikasi  Materi pokok
Mengidentifikasi materi pokok yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan  :
·         Tingkat perkembangan  fisik, intelektual,  emosional, sosial,  dan spiritual  peserta  didik
·         Kebermanfaatan  bagi peserta didik
·         Struktur  keilmuan
·         Kedalaman dan keluasan materi
·         Relevansi  dengan kebutuhan  peserta  didik dan  tuntutan  lingkungan
·         Alokasi waktu.
v  Langkah Ketiga, Mengembangkan pengalaman Belajar
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan  hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Rumusan pengalaman belajar juga mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik.
v  Langkah Keempat,  Merumuskan indikator Keberhasilan Belajar
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi  dasar  yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan/atau respons yang dilakukan atau ditampilkan  oleh peserta didik. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah  dan peserta  didik, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang  terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
v  Langkah Kelima, Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi  dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan  kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
v  Langkah Keenam, Menentukan  Alokasi Waktu
Penentuan  alokasi waktu  pada setiap kompetensi  dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan  tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
v  Langkah Ketujuh, Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

H.    BAGAIMANA PENGALOKASIAN UNIT WAKTU DALAM SILABUS
Pengalokasian waktu dalam silabus mengikuti cara-cara berikut:
-          Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
-          Implementasi pembelajaran persemester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
I.       PENGEMBANGAN SILABUS SELANJUTNYA
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Dalam rangka pemantapan lebih lanjut, silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dan terus-menerus dengan memperhatikan masukan dari hasil evaluasi hasil belajar, hasil evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan hasil evaluasi pembelajaran. Oleh karena itu, tahapan pengembangan silabus diawali dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, pemantapan, sampai pada penilaian pelaksanaan.



[1] E, Mulyasa. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Suatu Panduan Praktis. Bandung: Remaja Rosdakarya, hlm., 15
[2] Peter Salim. 1987. The Contemporery English Indonesian Dictionary. Jakarta: Modern English Press, Hlm., 98
[3] Ella Yulaelawati. 2004. Kurikulum dan Pembelajaran: Filosofi, Teori dan Aplikasi. Bandung: Pakar Raya (Pakarnya Pustaka), hlm., 123
[4] Abdul Majid. 2007. Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Rosda Karya, hlm., 39
[5] Hendra Harmi. 2010. Perencanaan Sistem Pembelajaran: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Rejang Lebong: LP2 STAIN CURUP, hlm., 50
[6] Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta, hlm., 5
[7] Masnur Muslich. 2007. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman dan Pengembangan: Pedoman bagi Pengelola Lembaga Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Dewan sekolah, dan Guru. Jakarta:  PT Bumi Aksara, Hlm., 25
[8] Menyediakan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan.
[9] Hendra harmi. Op, Cit., hlm. 52-53
[10]Masnur Muslich.Op, Cit., hlm., 28
[11] Hendra Harmi.Op, Cit., hlm., 54

No comments:

Featured post

Hak dan kewajiban suami istri menurut imam mazhab

--> Kewajiban suami atau hak istri a)       Meminpin, memelihara dan membimbing keluargaserta menjaga dan bertanggung jawab atas ...

Popular Posts